Tasikmalaya, MNP – Limbah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir masih menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berbagai manuver untuk menanggulangi permasalahan tersebut seolah olah tidak menjadi solusi jitu dalam permasalahan limbah sampah yang mencemari wilayah Kec. Tamansari yang menjadi titik akhir dalam penyimpanan sampah dari seluruh warga Kota Tasikmalaya.
Untuk mencari solusi terkait hal tersebut dilaksanakan Rapat Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya di ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa, (3/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deni Diyana Kadis Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya mengatakan, barusan membahas tentang apa yang terjadi dan langkah apa yang dilakukan oleh lingkungan hidup untuk penanganannya.
“Jadi memang kami sudah melakukan beberapa upaya dalam jangka pendek ini melakukan upaya mengurangi tingkat polutan pada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah,- red) dengan menebar probiotik dan bakteri tertentu setiap seminggu sekali,” jelas Deni.
Hal itu lanjut dia, untuk mengurangi tingkat polutannya yang memang kondisi airnya masih cukup hitam,” tapi tidak lantas artinya Sudah berkurang lah Sudah berkurang unsur-unsur pencemarnya, karena kan untuk menangani perlu waktu dan proses,” katanya.
Deni pun menyebut anggaran untuk menanggulangi IPAL di tahun 2025 mendatang dan Dinasnya sudah menyusun perencanaan secara teknis untuk merevitalisasi IPAL tersebut.
Direncanakan tahun depan yang sudah di alokasikan anggaran Rp 2,5 Miliar untuk menangani IPAL itu secara biologis kimiawi dan secara filterisasi, sehingga diharapkan bisa tuntas.
“Karena saya sendiri dengan teman-teman ingin ini selesai artinya selesai itu keberadaan TPA tidak mencemari lingkungan sekitar atau tidak merugikan masyarakat sekitar, jadi keberadaan TPA di sana tetap bersahabat dengan lingkungan dan warga sekitar,” beber Deni.
Di tempat sama Anang Sapaat selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya membenarkan adanya rapat yang digelar dengan Dinas LH khusus untuk menangani pencemaran IPAL di wilayah TPA Ciangir Tamansari.
“Saat ini LH itu sedang fokus menangani air limbah tersebut salah satunya LH sudah menyiapkan rencana teknis penanganan yang melibatkan pihak konsultan teknis yang insya Allah itu akan dilakukan mulai 2025 besok,” tuturnya.
Disinggung dengan anggaran sendiri Anang membenarkan bahwa Rp 2,5 Miliar sudah disiapkan untuk menangani IPAL tersebut secara teknis.
“Ya, dengan penanganan secara perencana tadi dari teknis konsultan itu dan insya Allah dalam tahun ini 2025 tahun besok bisa selesai penanganannya,” ujarnya.
Namun, Komisi III memberi catatan kepada Dinas LH yaitu untuk kolaborasi penyelesaiannya antara pemerintah dan pihak pengusaha atau pabrik pabrik plastik.
“Karena kami dari Komisi III berharap bahwa penyelesaiannya itu harus dengan cara kooperatif dan betul-betul dengan mengedepankan musyawarah,” tuturnya.
Dijelaskan Anang, keterkaitan limbah itu tidak serta-merta dari pabrik atau dari sampah tersebut, karena bisa terjadi bahwa limbah air itu dari beberapa efek, dan tidak bisa di presentasikan dari mana yang besar dan dari mana yang kecil.
Adapun, secara teknis Komisi III menyampaikan kepada Dinas LH bahwa ada tiga hal atau langkah-langkah yang harus dilakukan.
“Satu bermusyawarah dengan masyarakat, kedua untuk mengadakan ganti rugi meskipun itu tidak ada anggaran tapi harus bagaimana pun caranya, ketiga terkait dengan penanganannya,” pungkas Anang.
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan