Diduga Ada Aktivitas Ilegal Galian C di Perkebunan Sawit PT ISA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Adanya informasi dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di areal perizinan Hak Guna Usaha (HGU) milik T Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) perkebunan kelapa sawit kini menjadi sorotan publik.

Saat di konfirmasi dikediamannya beberapa hari lalu, Andrunganyan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengaku kaget dan prihatin setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal galian C di areal HGH (Hak Guna Hutan) perkebunan kelapa sawit PT. ISA di Kecamatan Paju Epat.

Menurut Andrunganyan, PT. ISA memang memiliki izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, namun izin tersebut tidak mencakup aktivitas penambangan atau pengerukan tanah.

“Jika ada aktivitas pengerukan tanah uruk galian C di dalam HGH itu sudah patut diduga ilegal,” tegasnya belum lama ini.

Andrunganyan menambahkan bahwa keberadaan izin usaha perkebunan sawit tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan aktivitas lain di dalam kawasan tersebut. “Tentu tidak boleh ada izin lain di dalam kawasan perizinan tersebut,” katanya.

DPMPTSP Kabupaten Barito Timur akan segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus memastikan apakah aktivitas tersebut memang ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti ilegal, maka pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andrunganyan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal di wilayah mereka.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutupnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB