Tambang Galian C Tak Berizin di Desa Dorong Menelan Korban Jiwa

Jumat, 28 April 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang bocah laki-laki berusia kurang lebih 10 tahun berinisial (NA) meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah di areal tambang galian C yang beroperasi di wilayah desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (27/04/2023).

Insiden yang menelan korban jiwa tersebut dibenarkan oleh warga desa Dorong, Toper yang saat itu kebetulan melintas. Dikatakan, dirinya mengetahui hal tersebut dari dua kawan korban yang berteriak histeris meminta pertolongan kepada warga.

“Ya, pak, ada korban anak kecil kemarin sore dan saya belum tahu nama anak itu karena saya datang setelah ada kejadian,” jawab Toper singkat saat di konfirmasi awak media, Jumat (28/04/2023).

Sementara, saat awak media mencoba konfirmasi kepada pelaku usaha galian C H. Indi membenarkan bahwa insiden yang menelan korban jiwa tersebut terjadi di wilayah tambangnya. Dirinya juga membenarkan bahwa galian C di desa Dorong tersebut tidak berizin alias ilegal.

“Ya, kita dapat kabar bahwa ada kejadian dan saya hari ini mau datang kesana untuk melayat dan memberikan santunan,” ucap H. Indi.

Pengusaha bahan material bangunan ini juga menjelaskan bahwa tambang galian C yang dikelolanya tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun.

Sementara dalam beraktivitas dirinya belum mengantongi izin walaupun sudah berupaya mengurus izin melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun sampai saat ini belum juga mendapat izin resmi,” katanya.

“Karena masyarakat banyak meminta, maka kita tetap menambang dan kita tetap berkoordinasi dengan Polres,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C tersebut sudah berjalan lama walaupun sebelumnya sempat menutup aktivitas dan beraktivitas lagi sesuai permintaan konsumen.

“Sudah 10 tahunan tambang galian C itu dan kita juga sudah berusaha mengurus izin tapi belum dapat izin, padahal kita nambang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Indi.

Awak media pun mencoba untuk konfirmasi ke pihak Polres Bartim melalui Kasatreskrim, namun yang bersangkutan belum bisa ditemui hingga berita ini ditayangkan. (BRP/Adi Suseno)

Loading

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:00 WIB

Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB