Diakhir Masa Jabatannya Bupati Lambar Diperiksa KPK, Ini Masalahnya

Kamis, 8 Desember 2022 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, MNP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memeriksa Pejabat Provinsi Lampung, maupun anggota DPR RI maupun ASN menjadi saksi dalam kasus suap menyuap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dan kali ini tiga orang saksi yang diperiksa adalah masing-masing Parosil Mabsus S.Pd, Bupati Lampung Barat (Lambar), Aryanto Munawar, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dan Bustomy seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Adapun Aryanto Munawar dan Parosil Mabsus sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri serta seorang tersangka pemberi suap Andi Desfiandi selaku pihak swasta yang sudah ditahan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang melamar sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam keputusan penunjukan, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Ditempat terpisah Panglima Laskar Lampung Ir. Nerozelli Koenang atau yang akrab disapa Sunan Nero mengatakan bahwa seharusnya KPK menangkap dan menahan juga pemberi suap.

“Tangkap semua pemberi dan penerima suap, jangan sampai KPK tebang pilih, sebab tidak ada asap kalau tidak ada api,” ujar Sunan Nero.

Masih menurut Nero, hancur negeri ini jika korupsi di dunia pendidikan dibiarkan merajalela,

“Rusak negeri ini kalau korupsi di dunia pendidikan dibiarkan merajalela, dan itu berpotensi menimbulkan diskriminasi serta ketimpangan bagi anak bangsa ini dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan baik,” kata Nero. (Jaja)

Loading

Berita Terkait

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana
Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap
Merasa Masih Termarginalkan, FKKS SMK Swasta Kota Tasikmalaya Minta Keberpihakan Kebijakan
Proyek Asrama Mahasiswa Bartim Rp2,8 Miliar Disorot: Bangunan Belum Ditempati, Fasilitas Bermasalah
Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako
Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa
Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Merasa Masih Termarginalkan, FKKS SMK Swasta Kota Tasikmalaya Minta Keberpihakan Kebijakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Proyek Asrama Mahasiswa Bartim Rp2,8 Miliar Disorot: Bangunan Belum Ditempati, Fasilitas Bermasalah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:30 WIB