KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap

Jumat, 23 September 2022 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya adalaj Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” ucap Firli.

Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“KPK mengimbau SD [Sudrajad Dimyati], RD [Redi], IDKS [Ivan Dwi] dan HT [Heryanto Tanaka] untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Net)

Loading

Berita Terkait

Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua
PJU Padam 10 Hari, Warga Jalan 45 Tamiang Layang Geram: Jalan Gelap, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.
Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat
SD IT Pesantren Cipansor Jadi Tuan Rumah Seleksi Terpadu O2SN, Pentas PAI, dan FLS3N
Krisis Ruang Kelas dan Tenaga Pengajar, SDN Torowek Kadipaten Berharap Perhatian Pemerintah
171 Jemaah Haji Garut Siap Berangkat, Bupati Ingatkan Jaga Fisik dan Mental
Dapur MBG Sungkai Bersatu Kini Miliki IPAL, Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan
‎Festival Seni Budaya Sayang Heulang Angkat Pesona Garut Selatan ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Senin, 13 April 2026 - 18:06 WIB

PJU Padam 10 Hari, Warga Jalan 45 Tamiang Layang Geram: Jalan Gelap, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat

Senin, 13 April 2026 - 13:34 WIB

SD IT Pesantren Cipansor Jadi Tuan Rumah Seleksi Terpadu O2SN, Pentas PAI, dan FLS3N

Senin, 13 April 2026 - 11:37 WIB

Krisis Ruang Kelas dan Tenaga Pengajar, SDN Torowek Kadipaten Berharap Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru