TASIKMALAYA, MNP — Persoalan perubahan data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga lanjut usia (lansia) yang sebelumnya tercatat dalam desil 2, kini mengalami perubahan status menjadi desil 4. Perubahan tersebut berdampak terhadap kelanjutan bantuan yang selama ini mereka terima.
Yang menjadi pertanyaan serius di masyarakat, perubahan desil tersebut diduga terjadi setelah sistem mendeteksi adanya keterkaitan anggota keluarga dengan aktivitas judi online (judol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan besar mengenai mekanisme penetapan penerima manfaat bansos di Kota Tasikmalaya.
Apakah kesalahan atau aktivitas salah satu anggota keluarga secara otomatis harus membuat lansia yang tidak terlibat kehilangan hak atas bantuan sosial?
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila penerima manfaat merupakan lansia yang tidak memiliki penghasilan, tidak mempunyai pekerjaan tetap, bahkan hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas.
Pemerintah memang memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data dan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun, proses tersebut seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima manfaat secara objektif.
Jangan sampai sistem pendataan hanya membaca kondisi sebuah keluarga secara administratif, sementara kondisi nyata penerima manfaat di lapangan tidak diperiksa secara menyeluruh.
Di Kota Tasikmalaya, persoalan ini layak menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani data dan penyaluran bantuan sosial.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana perubahan desil dilakukan, indikator apa yang digunakan, serta bagaimana seseorang dapat mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
Apabila seorang anggota keluarga terbukti terlibat judi online, persoalan tersebut tentu harus ditangani sesuai aturan. Namun, anggota keluarga lain yang tidak terlibat semestinya tidak serta-merta menjadi korban dari perbuatan tersebut.
Terlebih jika penerima manfaat adalah lansia yang memang membutuhkan perlindungan sosial.
Pertanyaan publik pun menjadi sangat sederhana: kalau seorang jompo tidak bermain judol, tidak memiliki penghasilan, dan benar-benar membutuhkan bantuan, mengapa dirinya harus kehilangan bantuan karena sistem menemukan indikasi pada anggota keluarganya?
Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada perubahan angka desil dalam sistem.
Harus ada verifikasi lapangan yang mampu membedakan kondisi ekonomi penerima manfaat dengan perilaku anggota keluarga lainnya.
Sebab, bansos bukan sekadar persoalan angka, desil, atau data digital. Di balik data tersebut ada manusia yang membutuhkan makan, tempat tinggal, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Jika perubahan desil ternyata dilakukan berdasarkan data yang belum diverifikasi secara menyeluruh, pemerintah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan perbaikan data.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi perlindungan bagi masyarakat miskin justru membuat lansia semakin terpuruk.
Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu membuka persoalan ini secara transparan. Berapa banyak lansia yang mengalami perubahan desil?
Berapa yang kehilangan bansos? Dan berapa di antaranya yang perubahan statusnya berkaitan dengan deteksi aktivitas judol dalam data keluarga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya menerima keputusan sistem tanpa mengetahui dasar dan prosesnya.
Sebab, ketepatan sasaran memang penting, tetapi keadilan bagi penerima manfaat jauh lebih penting. Jangan sampai kesalahan atau perbuatan satu orang membuat orang lain yang tidak bersalah harus menanggung akibatnya.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan