Lampung Selatan, MNP – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung (Lamsel) Selatan menanggapi terkait orang mampu juga calon anggota Dewan di Desa Suak Kecamatan Sidomulyo yang tercatat Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah.
Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kadinsos Lamsel Puji Sukanto mengaku sudah menugaskan Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) Sidomulyo untuk menggraduasi KPM penerima Bansos tersebut.
“Terimakasih bung, sejak menerima informasi tersebut dari warga setempat kami langsung menugaskan Korkab dan Korcam untuk menggraduasi (mengakhiri kepesertaan) KPM tersebut dari program PKH. Sudah diusulkan ke Kemensos untuk digraduasi,” jawabnya, Sabtu (9/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH wilayah 2, Ahmad Salasi dikonfirmasi wartawan via WhatsApp untuk tindak lanjutnya KPM mampu tercatat penerima Bansos, tidak direspon / tidak dijawab.
Sementara, Korcam PKH Sidomulyo, Shandy saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait kelanjutan KPM mampu di Desa Suak tercatat penerima bansos mengatakan, pengajuan untuk penghapusan penerima bansos biasanya di tanggal 14 keatas.
“Sembari kita berupaya bujuk KPM untuk sadar dan segera graduasi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono angkat bicara terkait orang mampu dan Calon Anggota Dewan tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah.
Menanggapi adanya pemberitaan orang mampu dan merupakan calon anggota dewan namun terdaftar sebagai penerima bansos, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono menegaskan harus di coret nama nya dari daftar penerima bansos.
“Segera mungkin di coret namanya,” tegasnya, Rabu (6 /12/2023).
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono meminta dinas terkait Dinas Sosial untuk memberikan teguran.
“Saya meminta Dinas Sosial untuk lebih teliti,” tukasnya.
Salah satu warga inisial S di Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) jadi sorotan publik dan bahan gunjingan masyarakat.
Pasalnya, warga ini merupakan salah satu calon Anggota Dewan di Lampung Selatan, namun tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos).
Padahal, sudah terlihat jelas, selain bukan kategori penerima bantuan pemerintah, juga notabene berpenghasilan cukup.
Salah satu Staf Desa Suak saat diminta klarifikasi oleh wartawan terkait calon anggota dewan sebagai KPM Bansos tidak membantah isu tersebut.
“Benar S merupa KPM penerima bansos dan masih dapat bantuan,” ucap salah seorang staf desa yang tidak disebutkan namanya ini, Minggu (03/11/2023).
Terpisah, Koordinator Kecamatan (Korcam) Pedamping Keluarga Harapan (PKH) Sidomulyo, Sandi saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp tidak membantah kabar tersebut.
“Pendamping kami sudah bilang ke S untuk undur dari Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial,” kata Sandi.
Sementara, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH wilayah 2, Ahmad Salasi di konfirmasi wartawan via WhatsApp langsung menjawab terkait orang mampu di Desa Suak bisa menjadi KPM bansos.
“Nanti saya cek dengan Korcam (Koordinator Kecamatan) dan pedampingnya mas,” jawabnya singkat.
Diketahui, KPM Bansos merupakan keluarga kategori miskin penerima bantuan dari pemerintah.
Ada sembilan kriteria yang layak menerima bansos yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.
Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan