Lampung Selatan, MNP – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjamin asupan sehat dan higienis bagi peserta didik, justru menuai sorotan di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dapur MBG Sidomulyo diduga melakukan pelanggaran serius dalam proses pengemasan makanan yang dibagikan kepada siswa SMP Negeri 1 Sidomulyo.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa selain adanya telur berbau tidak sedap dalam paket MBG, makanan tersebut juga dikemas menggunakan kantong plastik biasa, yang dinilai tidak higienis dan bertentangan dengan aturan resmi penyelenggaraan MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertentangan dengan Keputusan Badan Nasional
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Nasional Republik Indonesia Nomor 52.1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah.
Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa Pengemasan MBG wajib menggunakan kantong totebag, Spesifikasi ukuran yang ditetapkan adalah 20 cm x 26 cm dan Pengemasan harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa paket MBG dari Dapur Sidomulyo tidak menggunakan totebag sebagaimana diatur, melainkan kantong plastik tipis yang lazim digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kekhawatiran Soal Higienitas dan Keselamatan Pangan
Penggunaan kantong plastik biasa untuk makanan siap konsumsi dinilai berisiko terhadap Kontaminasi bakteri, Penurunan kualitas makanan dan Ancaman kesehatan bagi siswa.
Terlebih, temuan telur yang mengeluarkan bau tidak sedap memperkuat dugaan bahwa pengawasan mutu bahan pangan dan proses distribusi MBG di Sidomulyo patut dipertanyakan.
“Program ini menyangkut kesehatan anak-anak. Kalau dari kemasan saja sudah tidak sesuai aturan, ini sangat berbahaya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa, 23, di sebuah rumah makan, Ananda, selaku Kepala Dapur MBG Sidomulyo, memberikan respons singkat terkait penggunaan kantong plastik. “Itu tidak boleh ya, Pak,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika penggunaan kantong plastik memang tidak diperbolehkan, mengapa praktik tersebut tetap terjadi di lapangan?
Kasus ini membuka dugaan adanya Kelalaian dalam pelaksanaan SOP MBG, Lemahnya pengawasan internal dan Potensi pelanggaran sistemik dalam distribusi MBG.
Padahal, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kelompok rentan, yakni anak usia sekolah.
Wali murid meminta kepada pemerintah di Audit terhadap Dapur MBG Sidomulyo dan Evaluasi kinerja penanggung jawab dapur
Wali murid juga meminta agar instansi terkait di tingkat kabupaten maupun pusat tidak menutup mata terhadap temuan ini, demi menjaga integritas program MBG dan keselamatan peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Nasional maupun Dinas terkait mengenai langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan