DC PT Sinar Mas Multifinance Diduga Rampas Kendaraan, FORDEM dan MDC Ancam Aksi Besar

Kamis, 4 September 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik mencuat di Kota Tasikmalaya setelah salah seorang warga bernama Andi Yanto, asal Kampung Sukamaju RT 01 RW 04, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, diduga menjadi korban perampasan kendaraan roda empat oleh oknum debt collector (DC) yang mengaku mewakili PT Sinar Mas Multifinance.

Peristiwa penarikan unit kendaraan tersebut terjadi di kawasan Pasar Johar, Jalan KH Agus Salim, Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/07/2025).

Ade Gunawan (Degun), Wakil Ketua Umum FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran apabila kendaraan milik kliennya tidak segera dikembalikan, Kamis (04/09/2025).

Degun mengancam, jika mobil kliennya yang dirampas oknum DC PT Sinar Mas Multifinance di Semarang sampai batas waktu Selasa (09/09/2025) belum juga dikembalikan, maka FORDEM dan MDC akan turun ke jalan menuntut keadilan.

“Klien kami sudah melaksanakan kewajiban sebagai debitur dan tidak memiliki tunggakan kepada pihak perusahaan,” tegas Degun.

FORDEM menuntut pihak perusahaan agar menindak tegas oknum DC yang terlibat dalam dugaan perampasan mobil Daihatsu Grandmax bernopol Z-1088-LC tersebut.

“Tindakan ini jelas sudah melanggar hukum. Kami minta PT Sinar Mas Multifinance pusat segera memberikan sanksi tegas kepada oknum yang mencoreng nama baik perusahaan,” harap Degun.

Di sisi lain, Maman Hendra, Ketua MDC (Mediator Creative) sekaligus saudara kandung debitur, mengungkapkan dugaan adanya praktik penipuan oleh staf perusahaan yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No. 65, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, pihak perusahaan menolak pembayaran angsuran secara tunai dengan alasan sistem pusat tidak menerima, padahal saat mencoba membayar melalui BRI Link maupun gerai Alfamart, uang angsuran justru hilang dalam sistem.

“Kami sudah sangat dirugikan, baik oleh oknum staf perusahaan di Tasikmalaya maupun oknum DC di Semarang. Kerugian kami mencapai lebih dari Rp100 juta. Mobil yang dirampas itu biasa digunakan untuk usaha mencari nafkah, tapi sejak Juli hingga September ini tidak juga dikembalikan,” kata Maman Hendra.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Sinar Mas Multifinance, baik terkait dugaan penipuan pembayaran angsuran maupun aksi perampasan unit kendaraan yang merugikan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Mas Multifinance belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Berita Terbaru