Tasikmalaya, MNP – Polemik mencuat di Kota Tasikmalaya setelah salah seorang warga bernama Andi Yanto, asal Kampung Sukamaju RT 01 RW 04, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, diduga menjadi korban perampasan kendaraan roda empat oleh oknum debt collector (DC) yang mengaku mewakili PT Sinar Mas Multifinance.
Peristiwa penarikan unit kendaraan tersebut terjadi di kawasan Pasar Johar, Jalan KH Agus Salim, Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/07/2025).
Ade Gunawan (Degun), Wakil Ketua Umum FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran apabila kendaraan milik kliennya tidak segera dikembalikan, Kamis (04/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Degun mengancam, jika mobil kliennya yang dirampas oknum DC PT Sinar Mas Multifinance di Semarang sampai batas waktu Selasa (09/09/2025) belum juga dikembalikan, maka FORDEM dan MDC akan turun ke jalan menuntut keadilan.
“Klien kami sudah melaksanakan kewajiban sebagai debitur dan tidak memiliki tunggakan kepada pihak perusahaan,” tegas Degun.
FORDEM menuntut pihak perusahaan agar menindak tegas oknum DC yang terlibat dalam dugaan perampasan mobil Daihatsu Grandmax bernopol Z-1088-LC tersebut.
“Tindakan ini jelas sudah melanggar hukum. Kami minta PT Sinar Mas Multifinance pusat segera memberikan sanksi tegas kepada oknum yang mencoreng nama baik perusahaan,” harap Degun.
Di sisi lain, Maman Hendra, Ketua MDC (Mediator Creative) sekaligus saudara kandung debitur, mengungkapkan dugaan adanya praktik penipuan oleh staf perusahaan yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No. 65, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, pihak perusahaan menolak pembayaran angsuran secara tunai dengan alasan sistem pusat tidak menerima, padahal saat mencoba membayar melalui BRI Link maupun gerai Alfamart, uang angsuran justru hilang dalam sistem.
“Kami sudah sangat dirugikan, baik oleh oknum staf perusahaan di Tasikmalaya maupun oknum DC di Semarang. Kerugian kami mencapai lebih dari Rp100 juta. Mobil yang dirampas itu biasa digunakan untuk usaha mencari nafkah, tapi sejak Juli hingga September ini tidak juga dikembalikan,” kata Maman Hendra.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Sinar Mas Multifinance, baik terkait dugaan penipuan pembayaran angsuran maupun aksi perampasan unit kendaraan yang merugikan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Mas Multifinance belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan