Tasikmalaya, MNP — Andi Yanto, seorang warga asal Kp. Sukamaju RT 01 RW 04, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, diduga menjadi korban penipuan dan perampasan oleh oknum debt collector (DC) yang mengaku mewakili Bank Sinar Mas.
Peristiwa tersebut terjadi di Area Parkiran Pasar Johar, Jl. KH Agus Salim, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/07/2025)
Insiden bermula ketika Andi Yanto bersama dengan dua rekannya, Aip dan Asep, melakukan perjalanan dari Tasikmalaya pada malam Rabu malam sekitar jam 21.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka akan mengirimkan pesanan dagangan berupa celana panjang training dan celana pendek ke empat toko yang berada di Semarang dan Yogyakarta.
Namun pada Kamis, 24 Juli 2025 Sekitar Pukul 15:00 Saat baru tiba di Pasar Johar Semarang dan sedang mempersiapkan pengiriman, tiba-tiba datang sembilan orang pria bertubuh besar mendatangi Andi Yanto yang mengaku sebagai DC dari Bank Sinar Mas.
Sang DC kemudian memperlihatkan dokumen dan mengklaim bahwa mobil Daihatsu Grandmax bernopol Z-1088-LC yang dikendarai Andi Yanto memiliki tunggakan angsuran selama tiga bulan.
Lalu setelah Andi Yanto konfirmasi dengan pihak keluarga yang ada di Tasikmalaya, Andi Yanto menyampaikan kesediaannya untuk membayar keterlambatan cicilan.
Selanjutnya pihak DC mengarahkan Andi Yanto untuk melakukan pembayaran tunggakan di Kantor Sinar Mas yang berada di daerah Semarang.
Karena Andi Yanto mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran keterlambatan cicilan tersebut, akhirnya Andi Yanto berangkat ke Kantor Sinar Mas yang diarahkan oleh pihak DC.
Modus Penandatanganan Dokumen dan Dugaan Tipu Daya
Sesampainya di kantor Sinar Mas sekira Jam 15.30 Wib, Andi Yanto disuruh naik oleh DC ke lantai tiga untuk menandatangani sebuah dokumen terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pembayaran.
Namun setelah Andi Yanto menandatangani dokumen tersebut, ketika akan melakukan pembayaran, pihak DC mengatakan bahwa kantor telah tutup—padahal sebelumnya Andi Yanto melihat karyawan teller masih terlihat aktif di dalam.
“Saya sudah niat baik untuk bayar, tapi malah dipermainkan. Setelah itu, mereka membawa saya ke tempat parkiran mobil yang berada di Kantor Sinar Mas Semarang dan mengeluarkan barang dagangan saya secara paksa, bahkan beberapa diantaranya dilempar-lemparkan,” jelasnya.
Setelah barang dagangannya dikeluarkan secara paksa, mobilnya langsung dibawa oleh DC keluar dari tempat parkir Kantor Sinar Mas meninggalkan saya dan barang barang jualan saya yang berserakan di tempat parkiran kantor Sinar Mas,” ujar Andi Yanto dengan kesal.
Setelah Mobil dibawa oleh DC, Andi Yanto menelpon Zenal (kakaknya) yang tinggal di daerah Semarang untuk meminta tolong membawa barang dagangan yang berserakan di halaman parkir kantor Sinar Mas.
Maman Hendra selaku penerima kuasa dari keluarga korban, mengkonfirmasi langsung ke Kantor Cabang Bank Sinar Mas di Jl. Sutisna Senjaya, Kota Tasikmalaya dan diterima oleh Irpan Nurdin selaku Head Collector dan Lalan sebagai stafnya.
Ketika Maman akan membayar keterlambatan cicilan selama 3 kali angsuran, Irpan menolak pembayaran dengan alasan bahwa berdasarkan instruksi dari Abdul Rohman, selaku RCM pusat.
“Unit yang telah ditarik tidak bisa lagi dilakukan pembayaran tunggakan—melainkan harus pelunasan penuh,” terangnya.
Tapi Maman melihat kejanggalan ketika dirinya mencoba membayar angsuran lewat BRI Link dan Alfamart, sistem Bank Sinar Mas tetap dapat menerima pembayaran atas nama debitur Yayah Rusmiati.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Irpan yang menyebutkan bahwa pihak Sinar Mas tidak menerima pembayaran cicilan tunggakan.
Menurut Maman, logikanya ketika unit sudah dijadikan target untuk dilakukan penarikan seharusnya sistem dilakukan pemblokiran terlebih dahulu untuk menjaga adanya keuangan yang masuk dari debitur.
Ini kata Maman, menjadi tanda tanya besar karena tidak sinkronnya apa yang disampaikan oleh Irpan dengan sistem yang masih bisa menerima pembayaran angsuran cicilan dari debitur.
“Ini jelas penipuan terhadap debitur. Kalau perusahaan tidak bisa menerima pembayaran keterlambatan angsuran kenapa sistem masih dapat menerima? Ini permainan kotor yang sangat merugikan,” tegas Maman
Maman menyebut, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, DC wajib memiliki dokumen yang sah yaitu ID Card DC, Surat Perintah Investigasi (SPI) dan surat penetapan dari pengadilan.
Selain itu, penarikan mobil yang dilakukan oleh DC Sinar Mas di Semarang adalah perbuatan sewenang wenang dan sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak debitur.
Maman menjelaskan selama adanya keterlambatan pembayaran angsuran selalu koperatif karena sebelum terjadinya penarikan mobil tersebut telah ada komunikasi dengan Lalan staf collector yang ada di Bank Sinar Mas bahwa akan membayar keterlambatan cicilan di akhir minggu tanggal 26-07-2025.
“Tapi kenyataannya Mobil ditarik paksa oleh oknum pihak DC Sinar Mas, tidak ada Pemberitahuan Sp 1,Sp 2 atau Sp 3 ke pihak Debitur,” paparnya,
Andi Yanto menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sudah sangat dirugikan, apalagi pesanan barang ke Yogyakarta gagal dikirim, dan potensi kerugian kami mencapai lebih dari Rp.100 juta,” pungkasnya.
Sampai berita ini disiarkan, wartawan belum bisa meminta klarifikasi dari Kantor Cabang Sinar Mas Tasikmalaya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan