BARITO TIMUR, MNP – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Hengky A. Garu, menggelar pertemuan bersama jajaran pengurus DAD tingkat Kecamatan, Damang, dan Mantir Adat di sekretariat DAD pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan arahan penting terkait dinamika penyelesaian sengketa lahan yang belakangan kerap menyimpang dari ketentuan hukum adat yang berlaku.
Hengky menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai batasan antara hukum adat dan hukum positif mutlak diperlukan, baik bagi seluruh jajaran pimpinan adat maupun masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa kejelasan tersebut, penyelesaian perselisihan berisiko melenceng dari koridor yang sah dan justru merugikan kelembagaan adat serta masyarakat itu sendiri.
“Berbagai peristiwa yang mengatasnamakan adat tanpa memahami alur yang seharusnya justru membuat citra adat menjadi rusak di mata masyarakat luas. Oleh sebab itu, marwah adat harus kita jaga bersama melalui edukasi yang disampaikan di wilayah tugas masing-masing,” tegasnya.
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan ini adalah praktik pemortalan akses perusahaan dalam sengketa lahan yang kemudian diklaim sebagai “portal adat” tanpa dasar hukum adat yang jelas. Terkait hal tersebut, Hengky menegaskan peran aktif para pemangku adat di lapangan.
“Di sinilah peran pengurus DAD, Damang, dan Mantir Adat di wilayahnya masing-masing untuk memberikan penjelasan serta pemahaman mengenai jenis pelanggaran apa saja yang dapat menjadi dasar pemortalan dan tuntutan menurut hukum adat. Dengan demikian, masyarakat tidak serampangan dalam bertindak, melainkan memiliki dasar yang kuat dan terukur dalam menyampaikan tuntutan,” jelasnya.
Selain itu, Hengky juga menekankan pentingnya membangun sinergitas yang harmonis antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.
Ia menyayangkan praktik penyelesaian sengketa yang langsung ditarik ke ranah hukum positif, terlebih bila pemortalan tersebut diklaim berbasis adat serta tidak ada tindakan anarkis selama proses berlangsung.
Menurut Hengky, permasalahan klaim berbasis adat semestinya diselesaikan melalui kelembagaan adat terlebih dahulu untuk mengetahui apakah sesuai dengan hukum adat atau tidak. Kita harus bersinergi dengan mengedepankan cara-cara yang inklusif, persuasif, dan humanis.
“Langkah ini penting agar iklim investasi tetap kondusif serta potensi gesekan yang lebih besar dan merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat luas dapat diredam sejak dini,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi landasan penting bagi seluruh jajaran adat di Barito Timur untuk menegaskan kembali kewenangan dan tata cara penyelesaian perselisihan berbasis adat sekaligus memperkuat edukasi bagi masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran lembaga adat, dihormati, berwibawa, dan dapat dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan