BARITO TIMUR, MNP — Tujuh belas tahun bukan waktu yang singkat. Namun, sengketa lahan antara keluarga Emy Lenda dengan PT MUTU di kawasan jalan hauling, Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, hingga kini belum juga menemukan titik akhir.
Persoalan yang disebut telah bergulir sejak 2008 tersebut bahkan sudah beberapa kali masuk meja Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Namun pertanyaan mendasarnya masih sama, mengapa setelah 17 tahun dan sejumlah proses mediasi, sengketa ini belum juga tuntas? Kini keluarga Emy Lenda kembali mengetuk pintu Pemkab Barito Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 28 Agustus 2026, keluarga menyerahkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Mereka meminta dukungan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan yang selama ini telah ditangani melalui Tim Terpadu PKS.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa proses yang sebelumnya ditempuh belum memberikan kepastian penyelesaian bagi pihak keluarga.
“Kami dari pihak keluarga sudah menyampaikan surat ke Bupati Bartim. Kami hanya menunggu jawaban surat untuk langkah selanjutnya,” kata Emy Lenda, Rabu (2/9/2026).
Sudah Turun ke Lokasi, Bahkan Koordinat Diambil
Yang membuat persoalan ini kembali menjadi sorotan, pemerintah daerah sebelumnya bukan hanya melakukan mediasi di meja pertemuan.
Pada Kamis, 17 Juli 2025, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur turun langsung ke lokasi lahan yang disengketakan.
Tim melakukan peninjauan sekaligus mengambil titik koordinat lahan yang menjadi objek perselisihan antara Emy Lenda dan PT MUTU.
Pengambilan koordinat tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas-batas lahan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, secara proses, pemerintah daerah telah memiliki tahapan penanganan mulai dari mediasi hingga pengecekan lapangan.
Pihak Emy Lenda dan PT MUTU juga disebut hadir dalam kegiatan peninjauan tersebut.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius: setelah titik koordinat diambil dan para pihak dipertemukan, apa yang menjadi hambatan sehingga penyelesaian belum juga menghasilkan kepastian?
Jangan Sampai Mediasi Berakhir di Atas Meja
Sengketa lahan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika menyangkut batas tanah, kepemilikan, aktivitas perusahaan, dan kepentingan masyarakat, ketidakjelasan yang berlangsung bertahun-tahun berpotensi menjadi sumber konflik sosial baru.
Karena itu, keberadaan Tim Terpadu PKS seharusnya tidak berhenti pada agenda rapat, mediasi, peninjauan lapangan, atau pengambilan koordinat.
Harus ada kejelasan mengenai apa hasil peninjauan, bagaimana posisi masing-masing pihak, dokumen apa yang menjadi dasar klaim, serta langkah hukum dan administratif apa yang akan ditempuh berikutnya.
Keluarga Emy Lenda kini menunggu jawaban Pemkab Bartim atas surat yang mereka sampaikan.
Jawaban tersebut akan menjadi penting untuk melihat apakah pemerintah daerah benar-benar mengambil langkah lanjutan atau persoalan yang telah berlangsung sejak 2008 kembali masuk dalam daftar sengketa yang hanya berpindah dari satu meja ke meja lainnya.
Publik Menunggu Transparansi
Di tengah lamanya sengketa, transparansi menjadi kunci. Jika pemerintah telah melakukan pengambilan titik koordinat, publik berhak mengetahui apakah hasil pengukuran tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi dan bagaimana tindak lanjutnya.
Begitu pula terhadap masing-masing dokumen kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang diklaim para pihak. Semuanya perlu diuji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
17 tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah persoalan yang terus menggantung.Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana dari Pemkab Barito Timur: kepastian.
Bukan sekadar mediasi, bukan sekadar peninjauan lapangan dan bukan pula sekadar surat-menyurat, melainkan penyelesaian yang transparan, objektif, berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak pihak-pihak yang memang terbukti memiliki dasar yang sah.
Sementara itu, pihak PT MUTU belum memberikan keterangan dalam informasi yang disampaikan keluarga Emy Lenda. MNP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT MUTU maupun Pemkab Barito Timur terkait persoalan tersebut.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan