Aksi Brutal Oknum Leasing Cederai Putusan MK: Nasabah Trauma Berat, Ditarik Paksa di Acara Pernikahan

Kamis, 20 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dunia perusahaan pembiayaan (leasing) kembali tercoreng oleh dugaan aksi arogan oknum penagih yang berujung pada penarikan paksa kendaraan secara brutal.

Insiden ini menimpa seorang nasabah ACC Finance di Yogyakarta saat korban tengah menghadiri acara pernikahan keluarga.

Kasus yang kini memasuki tahapan pembuktian di persidangan ini menarik perhatian setelah kuasa hukum korban mengungkapkan dampak traumatis yang dialami kliennya.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., penarikan kendaraan dilakukan oleh oknum yang mengaku dari ACC dengan menggunakan ancaman dan intimidasi di ruang publik

Aksi tersebut sontak menghebohkan tamu undangan dan membuat korban dipermalukan di depan keluarga besar.

“Ini bukan penarikan, ini murni aksi premanisme. Mereka datang, mengancam, intimidatif, dan menyeret kendaraan begitu saja tanpa prosedur,” ungkap Asep Iwan, Rabu (19/11).

Ia menegaskan, oknum penagih tersebut tidak menunjukkan dokumen resmi maupun surat tugas, yang merupakan kewajiban hukum dalam proses eksekusi jaminan fidusia.

Bahkan, aksi kasar ini membuat warga sekitar mengira sedang terjadi aksi kriminal, bukan proses penarikan oleh perusahaan pembiayaan.

Dampak insiden yang terjadi di tengah keramaian tersebut sangat serius. Korban dilaporkan mengalami gangguan psikologis berat, termasuk kecemasan, ketakutan, serangan panik, dan trauma.

“Setelah kejadian, klien kami tidak bisa tidur, ketakutan setiap melihat keramaian. Dokter menyatakan korban mengalami trauma akibat tekanan dan ancaman yang dialaminya,” lanjut Asep Iwan.

Akibat kondisi psikologis yang memburuk, korban bahkan harus dilarikan dan menjalani perawatan psikologis di RS Jasa Kartini.

Kuasa hukum korban, yang didampingi oleh Hendi Haryadi, S.H., menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019.

Putusan MK tersebut mengatur bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik paksa kendaraan jika debitur menolak. Proses eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan.

“Ini jelas melanggar putusan MK. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aksi perampasan kendaraan dengan kekerasan seperti ini,” tegas kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke meja hijau dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari perusahaan pembiayaan, baik atas kerugian material maupun immaterial yang dialami korban.

“Ini harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan arogansi oknum leasing. Korban sudah cukup menderita, dan kami akan memperjuangkan keadilan sampai tuntas,” pungkas Hendi Haryadi,

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB