Aksi Brutal Oknum Leasing Cederai Putusan MK: Nasabah Trauma Berat, Ditarik Paksa di Acara Pernikahan

Kamis, 20 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dunia perusahaan pembiayaan (leasing) kembali tercoreng oleh dugaan aksi arogan oknum penagih yang berujung pada penarikan paksa kendaraan secara brutal.

Insiden ini menimpa seorang nasabah ACC Finance di Yogyakarta saat korban tengah menghadiri acara pernikahan keluarga.

Kasus yang kini memasuki tahapan pembuktian di persidangan ini menarik perhatian setelah kuasa hukum korban mengungkapkan dampak traumatis yang dialami kliennya.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., penarikan kendaraan dilakukan oleh oknum yang mengaku dari ACC dengan menggunakan ancaman dan intimidasi di ruang publik

Aksi tersebut sontak menghebohkan tamu undangan dan membuat korban dipermalukan di depan keluarga besar.

“Ini bukan penarikan, ini murni aksi premanisme. Mereka datang, mengancam, intimidatif, dan menyeret kendaraan begitu saja tanpa prosedur,” ungkap Asep Iwan, Rabu (19/11).

Ia menegaskan, oknum penagih tersebut tidak menunjukkan dokumen resmi maupun surat tugas, yang merupakan kewajiban hukum dalam proses eksekusi jaminan fidusia.

Bahkan, aksi kasar ini membuat warga sekitar mengira sedang terjadi aksi kriminal, bukan proses penarikan oleh perusahaan pembiayaan.

Dampak insiden yang terjadi di tengah keramaian tersebut sangat serius. Korban dilaporkan mengalami gangguan psikologis berat, termasuk kecemasan, ketakutan, serangan panik, dan trauma.

“Setelah kejadian, klien kami tidak bisa tidur, ketakutan setiap melihat keramaian. Dokter menyatakan korban mengalami trauma akibat tekanan dan ancaman yang dialaminya,” lanjut Asep Iwan.

Akibat kondisi psikologis yang memburuk, korban bahkan harus dilarikan dan menjalani perawatan psikologis di RS Jasa Kartini.

Kuasa hukum korban, yang didampingi oleh Hendi Haryadi, S.H., menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019.

Putusan MK tersebut mengatur bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik paksa kendaraan jika debitur menolak. Proses eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan.

“Ini jelas melanggar putusan MK. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aksi perampasan kendaraan dengan kekerasan seperti ini,” tegas kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke meja hijau dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari perusahaan pembiayaan, baik atas kerugian material maupun immaterial yang dialami korban.

“Ini harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan arogansi oknum leasing. Korban sudah cukup menderita, dan kami akan memperjuangkan keadilan sampai tuntas,” pungkas Hendi Haryadi,

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:46 WIB

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB