Tasikmalaya, MNP – Dunia perusahaan pembiayaan (leasing) kembali tercoreng oleh dugaan aksi arogan oknum penagih yang berujung pada penarikan paksa kendaraan secara brutal.
Insiden ini menimpa seorang nasabah ACC Finance di Yogyakarta saat korban tengah menghadiri acara pernikahan keluarga.
Kasus yang kini memasuki tahapan pembuktian di persidangan ini menarik perhatian setelah kuasa hukum korban mengungkapkan dampak traumatis yang dialami kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., penarikan kendaraan dilakukan oleh oknum yang mengaku dari ACC dengan menggunakan ancaman dan intimidasi di ruang publik
Aksi tersebut sontak menghebohkan tamu undangan dan membuat korban dipermalukan di depan keluarga besar.
“Ini bukan penarikan, ini murni aksi premanisme. Mereka datang, mengancam, intimidatif, dan menyeret kendaraan begitu saja tanpa prosedur,” ungkap Asep Iwan, Rabu (19/11).
Ia menegaskan, oknum penagih tersebut tidak menunjukkan dokumen resmi maupun surat tugas, yang merupakan kewajiban hukum dalam proses eksekusi jaminan fidusia.
Bahkan, aksi kasar ini membuat warga sekitar mengira sedang terjadi aksi kriminal, bukan proses penarikan oleh perusahaan pembiayaan.
Dampak insiden yang terjadi di tengah keramaian tersebut sangat serius. Korban dilaporkan mengalami gangguan psikologis berat, termasuk kecemasan, ketakutan, serangan panik, dan trauma.
“Setelah kejadian, klien kami tidak bisa tidur, ketakutan setiap melihat keramaian. Dokter menyatakan korban mengalami trauma akibat tekanan dan ancaman yang dialaminya,” lanjut Asep Iwan.
Akibat kondisi psikologis yang memburuk, korban bahkan harus dilarikan dan menjalani perawatan psikologis di RS Jasa Kartini.
Kuasa hukum korban, yang didampingi oleh Hendi Haryadi, S.H., menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019.
Putusan MK tersebut mengatur bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik paksa kendaraan jika debitur menolak. Proses eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
“Ini jelas melanggar putusan MK. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aksi perampasan kendaraan dengan kekerasan seperti ini,” tegas kuasa hukum korban.
Pihak kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke meja hijau dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari perusahaan pembiayaan, baik atas kerugian material maupun immaterial yang dialami korban.
“Ini harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan arogansi oknum leasing. Korban sudah cukup menderita, dan kami akan memperjuangkan keadilan sampai tuntas,” pungkas Hendi Haryadi,
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan