Darurat Kekerasan Seksual, Guru Besar Unsoed Dibebastugaskan 

Selasa, 9 September 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, MNP – Seorang dosen yang menyandang status guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, dibebastugaskan selama dua semester karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Keputusan tersebut diambil pihak kampus setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed melakukan pemeriksaan sejak April lalu.

“Kesimpulan satgas memang ada indikasi pelanggaran terkait kekerasan seksual (yang melibatkan guru besar),” kata Ketua Satgas PPKS Unsoed, Tri Wuryaningsih di hadapan mahasiswa yang menggeruduk gedung rektorat untuk meminta penjelasan, Senin (8/9/2025) sore.

Tri mengklaim Satgas PPKS dan tim pemeriksa yang dibentuk rektor sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kasus ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Dalam konteks terlapor sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) maka yang akan memberikan sanksi adalah Kemendiktisaintek,” jelasnya.

Meski begitu, Tri belum bisa menyampaikan apa jenis kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar itu. “Dalam Peraturan Rektor Unsoed terdapat 25 jenis kekerasan seksual,” ujar dia.

Tri menambahkan, guru besar tersebut juga dinyatakan melanggar kode etik. Oleh karenanya yang bersangkutan dinonaktifkan dari seluruh kegiatan perguruan tinggi selama dua semester.

“Saya sudah bertemu Pak Rektor tadi pagi, menegaskan bahwa tidak hanya kekerasan seksual yang dilanggar, tapi kode etik sehingga Pak Rektor memberikan sanksi membebastugaskan tri dharma selama dua semester,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Hafidz Baihaqi juga belum bersedia mengungkap kronologi kasus tersebut.

“Kami ada keterbatasan, tidak semua yang kami tahu bisa disampaikan.
Terduga pelaku merupakan guru besar di salah satu fakultas, korbannya seorang mahasiswi,” kata Hafidz saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Untuk memberikan dukungan terhadap korban, Hafidz sempat menggeruduk kantor rektorat pada Rabu (23/7) bersama teman-temannya.

“Aksi kemarin bukan atas nama lembaga, tapi atas nama mahasiswa. Kami ingin pelaku ditindak seadil-adilnya. Kami menyuarakan ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap kampus, khususnya Satgas PPKS,” terangnya.

Loading

Penulis : Saroyo

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lestarikan Tradisi, Kampung Situbeet Siap Gelar Kibar Budaya 2026
Membangun Keseimbangan Kondisi Sosial-Ekonomi Warga Kab. Bogor, Jauh Lebih Penting Daripada Membangun Gapura
Momen Akrab Satgas TMMD 129 Tasikmalaya Makan Bareng Warga Usai Bangun TPT
Sisi Humanis Komunitas Otomotif: Brio Squad Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-3
Gunakan Senpi Rakitan, Polres Lampung Selatan Ringkus Komplotan Curas Modus COD Motor
UMKM Tasikmalaya Didorong Bangkit, Koperasi Liar Menjamur: FORDEM Tantang Dinas Bertindak Tegas
Kajian Kitab Bulanan CV Assalam Family: Manisnya Ilmu Agama, Hangatnya Berbagi Sesama
Resmi Dibuka, TMMD ke-129 Fokus Bangun Desa Parungponteng Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:17 WIB

Lestarikan Tradisi, Kampung Situbeet Siap Gelar Kibar Budaya 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Membangun Keseimbangan Kondisi Sosial-Ekonomi Warga Kab. Bogor, Jauh Lebih Penting Daripada Membangun Gapura

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Momen Akrab Satgas TMMD 129 Tasikmalaya Makan Bareng Warga Usai Bangun TPT

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Sisi Humanis Komunitas Otomotif: Brio Squad Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-3

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:04 WIB

Gunakan Senpi Rakitan, Polres Lampung Selatan Ringkus Komplotan Curas Modus COD Motor

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lestarikan Tradisi, Kampung Situbeet Siap Gelar Kibar Budaya 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:17 WIB