Damang Raren Batuah: PT Bartim Coalindo Lecehkan Adat Dayak

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Pernyataan tegas dilontarkan Damang Kepala Adat Raren Batuah, Tochid Prasetyo, dalam forum mediasi Tim Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Aula Rapat Wakil Bupati Barito Timur. Ia menyebut sikap PT Bartim Coalindo sebagai bentuk pelecehan terhadap adat Dayak.

Dalam penyampaiannya di hadapan unsur pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan manajemen perusahaan, Tochid menilai perusahaan tidak menghormati mekanisme adat yang berlaku di wilayah Raren Batuah, khususnya terkait sengketa lahan dan hak ulayat masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan lahan, ini soal harga diri dan marwah adat Dayak. Jika perusahaan mengabaikan mekanisme adat, itu sama saja melecehkan lembaga adat,” tegasnya di ruang mediasi, Rabu (18/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap aktivitas investasi yang masuk ke wilayah adat seharusnya melalui komunikasi dan persetujuan dengan pemangku adat setempat. Ia menegaskan, adat memiliki aturan dan sanksi tersendiri yang harus dihormati semua pihak.

Pernyataan keras Damang tersebut mempertegas ketegangan dalam proses mediasi sengketa antara ahli waris hak ulayat dan pihak perusahaan. Forum yang dipimpin pemerintah daerah itu sedianya bertujuan mencari jalan tengah, namun sorotan terhadap dugaan pengabaian adat menjadi isu sentral.

Tochid juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak hanya menjadi fasilitator, melainkan memastikan perusahaan menghormati hukum adat yang hidup dan diakui di Barito Timur.

Sementara itu, pihak manajemen PT Bartim Coalindo dalam forum tersebut menyatakan akan mengikuti proses mediasi dan mempelajari tuntutan yang disampaikan pihak adat.

Tim Penanganan Konflik Sosial Aripanan P Lelu, menyatakan akan menindaklanjuti dengan verifikasi data dan pertemuan lanjutan guna mencegah konflik meluas di masyarakat.

Pernyataan Damang Raren Batuah itu kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan penghormatan terhadap adat serta hak ulayat masyarakat Dayak.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame
Rebutan Lapak Kerja Tambang di Inhu Memanas, Sekretaris Buruh Bongkar Muat Lapor Polisi 
Api Tiba-Tiba Membesar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran 6 Rumah di Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos

Rabu, 30 September 2026 - 06:49 WIB

TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB