BARITO TIMUR, MNP – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, secara resmi memanggil manajemen PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU).
Tujuannya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakan walk out yang dilakukan oleh legal officer PT. MUTU, Hermansyah, saat pelaksanaan mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan PT. MUTU.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur pada Jumat, 7 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi menjadi sorotan signifikan karena turut dihadiri oleh utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, yang hadir sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Pertemuan klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DAD Bartim, Hengki A. Garu, berlangsung di kantor sekretariat DAD Barito Timur pada Selasa, 1 September 2026.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus DAD, Damang, Penghulu, dan Mantir Adat, perwakilan manajemen PT. MUTU, Camat Raren Batuah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Asisten I Ari P. Lelu dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Dalam penyampaiannya, Hengki A. Garu menegaskan bahwa meskipun Tim PKS mungkin tidak merasa dilecehkan dengan kejadian tersebut.
Namun DAD memandang tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap norma dan adat istiadat yang berlaku di daerah ini, serta terhadap institusi pemerintah daerah.
Hengky menyebut, kelembagaan adat merupakan mitra dari Tim PKS yang sering turut serta dalam upaya menengahi setiap permasalahan menyangkut tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat Bartim.
“Lebihnya lagi, wilayah pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur juga merupakan wilayah kerja DAD, sehingga apabila marwah pemerintah daerah dilecehkan maka otomatis kelembagaan adat memiliki hak untuk meminta klarifikasi ,” ujar Hengki.
Ia mengingatkan setiap perusahaan yang beroperasi maupun melintasi wilayah ini untuk senantiasa menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku di daerah tersebut, “sebagaimana pepatah yang berbunyi “Dimaba Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung,” katanya.
Hengki juga menegaskan bahwa DAD dalam hal ini tidak mencampuri urusan substantif sengketa lahan antara kedua belah pihak (Yupelis dan PT. MUTU).
DAD hanya menyoroti pelanggaran adat istiadat atau norma yang berlaku di Barito Timur yang seharusnya tidak dilakukan di tengah forum mediasi yang sah.
Sementara itu, manajemen PT. MUTU yang diminta klarifikasinya mengakui kekhilafan mereka sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena telah Walk Out Saat mediasi upaya penyelesaian sengketa tengah berlangsung.
Pada pertemuan ini, Hengki juga meminta masukan kepada pengurus DAD, seluruh Damang, dan Mantir Adat mengenai sanksi yang relevan terkait pelanggaran tersebut.
Berdasarkan aturan adat yang berlaku, para Damang dan Mantir Adat menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:
Ngumung Rampan Telu: Matei Iwek dan Matei Manu
Watuan Hukum Adat:
1. Walasan Mantir: 3 real
2. Watuan Manu: 1,5 real
3. Tanuhui Iwek: 3 real
4. Hukum Matei Iwek: 12 real
5. Hukum Denda Rampan Telu: 40 real. Total: 59,5 real × 250 = Rp 1.487.500,-
Rincian Nilai Barang Adat Iwek: Rp 3.000.000, Manu: Rp 25.000, Weah Dite: Rp 100.000, Lungkung: Rp 100.000, dan Tamai: Rp 800.000,-
Secara keseluruhan, total denda yang wajib dibayar oleh PT. MUTU berdasarkan ketentuan adat berjumlah Rp 5.562.500,-.
Keputusan ini diharapkan menjadi teguran yang membuktikan bahwa di Kabupaten Barito Timur, norma adat tetap dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang beroperasi di wilayah ini harus menghormati aturan yang berlaku.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan