Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Jum’at Pasang Spanduk Imbauan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Polsek Kuala Cenaku beserta aparat pemerintah Desa Pulau Jum’at melaksanakan giat pemasangan Spanduk Himbauan Bahaya Karlahut di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Minggu (11/5/2025).

Bhabinkamtibmas Bripka Imam Ginanjar mengatakan, upaya untuk mencegah terjadinya karhutla, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui spanduk yang disebar, Bripka Imam Ginanjar mengajak masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah Desa Pulau Jum’at.

“Kita berharap agar ke depan tidak terjadi karhutla di wilayah Desa Pulau Jum’at, khususnya di Kabun masyarakat atau yang baru buka lahan, maupun perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan, jangan membakar, lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999.

Isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp 5 milyar.

Adapun sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 miliyar.

“Marilah kita jaga lingkungan bersama-sama dengan tidak membakar lahan,” ajak Bripka Imam Ginanjar.

Ditempat sama, Kepala Desa Pulau Jum’at Herman mengimbau seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.

Herman juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Dalam musim kemarau seperti ini, semua pihak harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita,” pungkas Herman.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru