Barito Timur, MNP – Terungkap kasus penyerobotan serta penggusuran lahan kebun karet beserta tanaman buah-buahan lainnya seluas kurang lebih 3,7 hektar milik Paulus Bisenti Amaral warga desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dugaan tersebut dilakukan oleh korporasi perusahaan besar swasta (PBS) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group, semakin terang -benderang, pasalnya obyek yang digusur letaknya berada diluar kawanan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Paulus selaku korban mengungkapkan, dugaan bahwa PT KSL telah menggusur lahan diluar kawasan HGU, diketahui melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN dan benar setelah dicek melalui aplikasi tersebut, hasilnya tanah milik kami berada diluar HGU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkat adanya teknologi aplikasi canggih, Sentuh Tanahku, Paulus akhirnya mengetahui cara Scan QR, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Lokasi Bidang Tanah, Info Sertifikat, dan Info Layanan lainnya.
“Oleh karena itu, kita keberatan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Biro Humas BPN RI di-jakarta,” ungkap Paulus Bisenti Amaral, Senin (28/3/2022) kepada media ini.
Dia menjelaskan, dalam surat keberatannya, Paulus Bisenti Amaral menyebutkan, kronologis perihal keberatan atas dugaan penggusuran lahan diluar HGU oleh PT KSL. Pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanah kami kepada PT Ketapang Subur Lestari CAA Group.
Pada saat itu, Paulus pun langsung bergegas menemui humas perusahaan PT KSL yang merangkap jabatan menjadi Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan mengkonfirmasi kepada pihak humas perusahaan.
“Dari keterangan serta pengakuan humas, membenarkan bahwa memang benar saudara Igun Wadan telah menjual tanah seluas 3 hektar kepada perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran,” jelas Paulus.
“Namun ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual akhirnya saya pun lega, karena berdasarkan penjelasan dari humas perusahaan PT KSL, menyatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah kami,” imbuhnya.
Kemudian, berselang beberapa hari kembali Paulus mendengar kabar informasi bahwa tanah miliknya yang akan digusur oleh perusahaan. Dia pun bersama istri langsung turun ke lokasi (tanah milik Paulus Bisenti Amaral red) dan menemui pihak perusahaan.
Tujuannya, untuk menanyakan kejelasan tentang informasi yang Paulus dengar. Ketika ditanya, pihak perusahaan menjawab bahwa tanahnya tersebut sudah di jual oleh saudara Igun Wadan.
“Sebagai pemilik lahan dan merasa tidak pernah menjual tanah ke pihak manapun, kami bersikeras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan,” ucapnya.
Lalu, sambung Paulus Bisenti Amaral, lantaran merasa ada kejanggalan, juga pihaknya pun menemui Kepala Desa Janah Jari Dikianto serta Sekretaris desanya untuk melaporkan informasi rencana penggusuran lahannya oleh pihak perusahaan.
“Dan benar fakta yang terjadi di lapangan, pada tanggal 24 Desember 2019 dengan sengaja pihak perusahaan telah menggusur lahan kebun karet serta tanaman buah -buahan kami seluas 3,7 hektar dan sudah ditanami kelapa sawit,” paparnya.
Merasa dirugikan atas penyerobotan tersebut, pada 30 Desember 2019, Paulus langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Awang Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah. Dan dalam kurun waktu Januari – Maret tahun 2020, ada 6 kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang.
Akan tetapi dalam forum mediasi tersebut, ungkap Paulus Bisenti Amaral banyak sekali kejanggalan yang dirasakan lantaran tidak ada satupun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi.
“Karena menurut pengakuan saudara Igun Wadan, benar dia memang menjual tanah, namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan milik kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, pada waktu mediasi, diketahui pula bahwa pihak perusahaan PT KSL telah memalsukan data dengan membuat sendiri surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang seolah-olah diatas tanah milik Paulus. Tetapi anehnya pihak kepolisian serta desa tidak sama sekali menyalahkan mereka.
“Dari rangkaian peristiwa mediasi sudah jelas mulai terungkap secara terang-benderang ada dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pihak manajemen perusahan PT KSL Hendra CAA Group. Sehingga patut dipertanyakan ada apa dengan polisi (Polsek Awang red) serta aparat desa tidak berani bertindak ?
Jika bicara fakta yang sebenarnya, Paulus yang memiliki surat kepemilikan tanah serta bukti pembayaran pajak dan dibenarkan oleh saksi salah satu warga dari desa yang mengakui bahwa memang benar tanah itu milik Paulus.
“Kita punya bukti riwayat tanah tersebut jelas. Itulah yang perlu diungkap ada kejanggalan, aneh tapi nyata hasil mediasi, perusahaan diduga melakukan pemalsuan dukomen kok malah dibela dan dibenarkan,” tegas Paulus.
Selanjutnya diungkapkan, fakta yang sebenarnya, orang yang dituduh menjual tanah Paulus pun terbukti menyangkal didepan pihak perusahaan dan bersedia turun ke lokasi. Namun pihak perusahaan tidak berani dan selalu banyak alasan.
“Hingga akhirnya terungkap, bahwa pihak perusahaan PT KSL diketahui telah melakukan pembohongan dengan mengatakan bahwa lahan kami masuk dalam HGU perusahaan,” pungkas Paulus Bisenti Amaral.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Paulus Bisenti Amaral mengungkapkan, pada pertengahan 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat gratis, mendaftarkan tanah tersebut (Obyek sengketa dengan PT KSLred) kepada ATRBPN Barito Timur untuk diukur oleh petugas. Alhasil akhirnya mengetahui secara penuh bahwa ternyata lahan kami diluar HGU perusahaan.
“Alhasil dari program PTSL, akhirnya kami pun mendapatkan sertifikat tanah yang terbit pada pertengahan tahun 2022,” bebernya.
Berdasarkan sertifikat inilah Paulus sebagai masyarakat kecil berani melaporkan peristiwa dugaan penyerobotan lahan oleh PT KSL melalui e_Brio Humas BPN RI di Jakarta.
“Harapan kami sesuai dengan petunjuk dari biro humas BPN RI agar ATRBPN Kabupaten Barito Timur selalu perpanjangan tangan BPN pusat didaerah dapat mempertemukan kami dengan pihak perusahaan agar jelas status tanah kami,” harap Paulus.
“Serta mengganti kerugian kami karena tanah kami yang dirusak akibat digusur beserta tanaman karet berusia 14 tahun dan buah-buahan yang sudah siap produksi, semua musnah akibat digusur paksa,” sambung Paulus Bisenti Amaral.
Menanggapi apa yang disampaikan Paulus Bisenti Amaral, Vice General manager PT KSL Hendra ,saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/3/2023) menyampaikan berkenaan dengan informasi bahwa pihak perusahaan telah menyerobot dan menggarap warga desa Janah Jari diluar HGU tersebut tidak benar.
“PT. KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Semua lahan PT. KSL didalam HGU dan Izin,” tukas Hendra (YSY).
![]()









Tinggalkan Balasan