Barito Timur, MNP – Drs H Zain Alkim, Mantan Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah dua periode yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Perindo angkat bicara soal mekanisme penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
“Proses penerbitan HGU tidak sembarangan dan tidak mudah. Namun syarat HGU itu bisa diterbitkan atas dasar clean and clear,” tegas Zain Alkim, Selasa (2/5/2023) di Tamiang Layang.
Zain Alkim mengaku merasa terharu dan tersentuh hatinya saat mendengar keluhan masyarakat berkenaan dengan sengketa lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa demikian, Zain Alkim mengaku dirinya sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terbitnya izin lokasi (Ilok) sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur. Yang artinya semua akar masalah berawal dari dirinya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Barito Timur.
Zain Alkin mengaku sangat terharu dan prihatin mendengar ada banyak masalah sengketa lahan, tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Namun perlu diketahui, pada saat proses pemberian izin pada waktu silam, tujuan atau cita-cita awal perusahaan boleh berinvetasi yakni dengan harapan berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, bukan sebaliknya menciptakan suasana investasi yang banyak masalah dengan masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme sebelum perusahaan beroperasi tentu harus ada tanda tangan dan persetujuan saya selaku Bupati Bartim . Dan mengapa izin itu diberikan, tujuan utamanya adalah menciptakan kualitas pelayanan terhadap publik dalam upaya mensejahterakan masyarakat Barito Timur.
“Kehadiran perusahaan di daerah wajib untuk mensejahterakan masyarakat. Ini hal yang perlu diimplementasi, bukan hanya sekedar janji manis belaka,” tegas Zain.
Menurutnya, baik buruknya sebuah perusahaan ditentukan dengan komitmen maupun prosedur yang dilaksanakannya. Jika perusahaan itu kerap bermasalah, maka dampaknya akan tidak baik. Namun jika perusahaan itu baik maka investasi akan aman dan terjaga, masyarakat sekitar perusahaan juga bertambah sejahtera.
Diakuinya, sebelum izin diberikan, perusahaan berjanji siap mengimplementasikan janjinya mensejahterakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan perjanjian dan komitmen tersebut, maka sebagai Bupati saya tanda tangani semua perizinan dengan syarat kehadiran perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat yakni memberikan kesejahteraan.
“Kesejahteraan tersebut ,seperti menciptakan lapangan pekerjaan seluas -luasnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Zain Alkim mengungkapkan, sebelum dirinya memberikan izin kepada pihak investor, dirinya terlebih dahulu melakukan kaji banding atau penjajakan lokasi perkebunan sawit diluar daerah Bartim.
Sebelum izin diterbitkan saya lakukan kunjungan melihat perkembangan perkebunan kelapa sawit di tiga tempat. Ketiga tempat tersebut yakni, Jambi, Riau dan Malaysia dan saya lihat managementnya bagus.
“Oleh karena itu, atas nama pemerintah saya (Bupati red) berani menerbitkan izin HGU yang tentunya sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dijelaskan, proses sebelum pemberian HGU. pihaknya terlebih dahulu melakukan pemetaan kawasan. Yang perlu diperhatikan, areal perusahaan jangan sampai masuk dalam kawasan pemukiman penduduk, situs -situs bersejarah, kawasan sungai dan lain sebagainya.
“Jika perusahaan perkebunan masuk dalam kawasan pemukiman penduduk /perkampungan, situs -situs bersejarah dan kawasan sungai, maka wajib dikeluarkan,” tegas Zain Alkim.
Mantan Bupati dua periode (Zain Alkim red) juga menyinggung terkait permasalahan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan masyarakat desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur perihal take over perizinan dari Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet ke PT Ketapang Subur Lestari (KSL).
Berdasarkan sejarahnya pada zaman Orde Baru sekitar tahun 1995,HGU yang diberikan sekaligus menjadi izin lokasi (Ilok). Tidak tahu apakah di lokasi izin yang diberikan terdapat pemukiman penduduk /perkampungan, atau ada situs -situs bersejarah, ada sungai dan lainnya milik masyarakat.
“Persoalannya sekarang, mestinya harus ada yang namanya inventarisir /pendataan kembali .Perusahaan mestinya harus bisa memilih jangan asal main gusur kalau tak mau ada masalah dengan masyarakat,” ujar Zain Alkim.
Tak hanya itu, Zain Alkim juga menyinggung terkait adanya kasus hilangnya lahan usaha dua milik masyarakat eks transmigrasi stelah masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI) CAA Group di desa Sumber Rejo, kecamatan Pematang Karau, dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di desa Luaw Jawuk, kecamatan Paku dan desa Lagan Kecamatan Karusen Janang.
Dulu ketiga trans tersebut (Sumber Rejo, Luaw Jawuk dan Lagan red) masih zaman Orde Baru, disebut Trans Bandep.
Pada waktu itu pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui BPN termasuk lahan usaha satu dan lahan usaha dua.
“Jadi jelas sebelum adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk wilayah tersebut. Warga masyarakat, baik warga trans maupun lokal tidak ada masalah lahan. Sekarang dengan masuknya perusahaan maka timbul masalah hilangnya lahan usaha dua,” ungkapnya.
Menurut Zain Alkim, dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit diwilayah eks transmigrasi tersebut, maka tidak sedikit warga yang kehilangan tanah. Faktanya, SHM masih dipegang, lokasi tanah tidak tahu dimana?
Dikarenakan hal tersebut maka wargapun putus asa dan sebagian ada yang terpaksa menjual ke perusahaan sebagai bentuk ganti rugi atau sebutan lain tali asih.
“Oleh karenanya, terkait banyaknya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang hingga saat ini masih belum selesai, dirinya meminta agar pemerintah daerah harus turun tangan guna menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut cukup lama”, pungkas Zain Alkim (YSY/Adi Suseno).
![]()









Tinggalkan Balasan