BEM PTNU Se-Nusantara Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Harga Gas Melon

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mengambil langkah tegas menangani masalah kenaikan harga gas LPG 3 kg yang dijual pengecer melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 20.000 per tabung.

Dalam upaya memberikan solusi konkret dan memberdayakan masyarakat, BEM PTNU meluncurkan layanan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menangani praktik penjualan gas LPG Melon yang tidak sesuai.

Kenaikan harga gas LPG 3 kg yang terjadi di berbagai daerah telah menjadi masalah serius bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada gas LPG untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga eceran tertinggi untuk gas LPG 3 kg diatur sebesar Rp 20.000.

Namun, laporan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa pengecer sering kali menjual gas tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

Hal ini berdampak pada beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah pemulihan pasca pandemi COVID-19, di mana banyak warga masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Inisiatif BEM PTNU Se-Nusantara

Sebagai respons terhadap kondisi ini, BEM PTNU Se-Nusantara melakukan serangkaian langkah strategis yang meliputi:

1. Peluncuran Layanan Pengaduan Masyarakat

BEM PTNU memperkenalkan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui media sosial dan platform daring.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengecer yang menjual gas LPG dengan harga di atas ketentuan.

Masyarakat dapat mengirimkan informasi melalui WhatsApp atau Instagram resmi BEM PTNU.

2. Edukasi kepada Pengecer

Dalam upaya mengatasi masalah ini, BEM PTNU juga akan melakukan penyuluhan kepada pengecer mengenai regulasi harga gas LPG yang ditetapkan oleh pemerintah, agar mereka memahami pentingnya mematuhi harga yang berlaku dan dampaknya terhadap masyarakat.

3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

BEM PTNU berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi gas LPG.

Mereka merekomendasikan agar pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang melanggar ketentuan harga dan melakukan inspeksi berkala di lapangan.

4. Kampanye Kesadaran Publik

BEM PTNU juga meluncurkan kampanye kesadaran publik untuk mengedukasi masyarakat tentang hak mereka sebagai konsumen dan pentingnya melaporkan pelanggaran harga. Kampanye ini dilakukan melalui berbagai media sosial dan kegiatan di lapangan.

Inisiatif BEM PTNU ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Seorang warga, Ibu Puji, yang tinggal di Jakarta Pusat, berterima kasih kepada BEM PTNU yang peduli dengan masalah ini. Dengan adanya layanan pengaduan ini.

“Kami merasa lebih berdaya untuk melaporkan pengecer yang tidak jujur,” ucap Ibu Fuji.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi pada sektor energi, termasuk harga gas LPG, telah berkontribusi signifikan terhadap peningkatan biaya hidup masyarakat.

Pada laporan BPS tahun 2023, kenaikan harga LPG di tingkat pengecer menjadi salah satu faktor utama dalam inflasi yang dialami masyarakat.

Kesimpulan

Dengan peluncuran layanan pengaduan masyarakat terkait harga gas LPG 3 kg yang tidak sesuai, BEM PTNU Se-Nusantara menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat kembali mendapatkan gas LPG dengan harga yang wajar dan terjangkau.

BEM PTNU bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat dan menciptakan perubahan positif di lingkungan sekitarny

Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan kepedulian BEM PTNU terhadap isu sosial, tetapi juga membuktikan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan membela hak-hak masyarakat.

UNTUK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAPAT MENGHUBUNGI:

Instagram : @bemptnu_official

Nomor Whatsapp dan SMS : 085156269468 (Admin)

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru