Bawaslu Enrekang Sebut Pembagian Minyak Goreng dan APK Diduga Pelanggaran Pemilu 

Jumat, 15 November 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Komisioner Bawaslu Enrekang menanggapi informasi adanya paslon yang telah membagikan minyak goreng dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masyarakat di tahapan pemilu 2024.

Informasi ini menjadi awal temuan yang dinilai telah melanggar Undang-undang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno pada hari Jum’at 15 November 2024.

Dia mengatakan, bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan itu terdapat beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi, diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pelanggaran Kode Etik

2. Pelanggaran Administrasi Biasa

3. Pelanggaran Administrasi TSM

4. Pelanggaran Pidana Pemilihan

5. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya

Dikatakan Tri Sutrisno, bahwa dari beberapa informasi yang diterima, terdapat beberapa video menunjukan adanya bingkisan yang berisi diantaranya : Baju, Jilbab (Penutup Kepala), Minyak Goreng, dan Model surat suara yang terdapat tanda coblos.

Menurut Tri Sutrisno, jika merujuk pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye, ada pengaturan suatu benda dapat disebut sebagai BK, sebagaimana dijelaskan di atas.

Hal ini untuk menerjemahkan ketentuan larangan politik uang yang diatur pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) sebab ada frasa materi lainnya dalam unsur pasal tersebut.

Namun Pasal 73 ayat (1) terdapat penjelasan di bagian penjelasan, bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

“Jadi bingkisan yg berisi minyak patut diduga bukan merupakan penyebaran BK, dengan kata lain ada pemberian materi lainnya,” kata Tri Sutrisno

Kemudian dalam bingkisan terdapat surat suara yang sudah berisi tanda coblos, patut diduga bahwa tanda coblos tersebut dapat mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan intinya

“Ini menjadi informasi awal dugaan pelanggaran kepemiluan pak,” tandas Tri Sutrisno.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan
Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:41 WIB

Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU

Berita Terbaru