Enrekang, MNP – Komisioner Bawaslu Enrekang menanggapi informasi adanya paslon yang telah membagikan minyak goreng dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masyarakat di tahapan pemilu 2024.
Informasi ini menjadi awal temuan yang dinilai telah melanggar Undang-undang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno pada hari Jum’at 15 November 2024.
Dia mengatakan, bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan itu terdapat beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi, diantaranya :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelanggaran Kode Etik
2. Pelanggaran Administrasi Biasa
3. Pelanggaran Administrasi TSM
4. Pelanggaran Pidana Pemilihan
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya
Dikatakan Tri Sutrisno, bahwa dari beberapa informasi yang diterima, terdapat beberapa video menunjukan adanya bingkisan yang berisi diantaranya : Baju, Jilbab (Penutup Kepala), Minyak Goreng, dan Model surat suara yang terdapat tanda coblos.
Menurut Tri Sutrisno, jika merujuk pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye, ada pengaturan suatu benda dapat disebut sebagai BK, sebagaimana dijelaskan di atas.
Hal ini untuk menerjemahkan ketentuan larangan politik uang yang diatur pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) sebab ada frasa materi lainnya dalam unsur pasal tersebut.
Namun Pasal 73 ayat (1) terdapat penjelasan di bagian penjelasan, bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
“Jadi bingkisan yg berisi minyak patut diduga bukan merupakan penyebaran BK, dengan kata lain ada pemberian materi lainnya,” kata Tri Sutrisno
Kemudian dalam bingkisan terdapat surat suara yang sudah berisi tanda coblos, patut diduga bahwa tanda coblos tersebut dapat mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan intinya
“Ini menjadi informasi awal dugaan pelanggaran kepemiluan pak,” tandas Tri Sutrisno.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan