Bawaslu Enrekang Sebut Pembagian Minyak Goreng dan APK Diduga Pelanggaran Pemilu 

Jumat, 15 November 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Komisioner Bawaslu Enrekang menanggapi informasi adanya paslon yang telah membagikan minyak goreng dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masyarakat di tahapan pemilu 2024.

Informasi ini menjadi awal temuan yang dinilai telah melanggar Undang-undang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno pada hari Jum’at 15 November 2024.

Dia mengatakan, bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan itu terdapat beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi, diantaranya :

1. Pelanggaran Kode Etik

2. Pelanggaran Administrasi Biasa

3. Pelanggaran Administrasi TSM

4. Pelanggaran Pidana Pemilihan

5. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya

Dikatakan Tri Sutrisno, bahwa dari beberapa informasi yang diterima, terdapat beberapa video menunjukan adanya bingkisan yang berisi diantaranya : Baju, Jilbab (Penutup Kepala), Minyak Goreng, dan Model surat suara yang terdapat tanda coblos.

Menurut Tri Sutrisno, jika merujuk pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye, ada pengaturan suatu benda dapat disebut sebagai BK, sebagaimana dijelaskan di atas.

Hal ini untuk menerjemahkan ketentuan larangan politik uang yang diatur pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) sebab ada frasa materi lainnya dalam unsur pasal tersebut.

Namun Pasal 73 ayat (1) terdapat penjelasan di bagian penjelasan, bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

“Jadi bingkisan yg berisi minyak patut diduga bukan merupakan penyebaran BK, dengan kata lain ada pemberian materi lainnya,” kata Tri Sutrisno

Kemudian dalam bingkisan terdapat surat suara yang sudah berisi tanda coblos, patut diduga bahwa tanda coblos tersebut dapat mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan intinya

“Ini menjadi informasi awal dugaan pelanggaran kepemiluan pak,” tandas Tri Sutrisno.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dekan FH Unsa Makassar Tegaskan Komitmen di Munas APPTHI Jakarta, Dorong Sinergi Kampus Hukum se-Indonesia
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Garut Serahkan SK ASN Sekaligus Terima Lencana Darma Bakti
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah
Family Gathering Advokat Tasikmalaya ke-5: Merawat Silaturahmi, Memperkuat Soliditas Profesi
Wilayah Kecamatan Dramaga Mulai Realisasikan Penyaluran Bantuan Pangan
Pemkab Jeneponto Teken MoU Strategis Bersama ITB Nobel Indonesia dan Kantor Pertanahan
Peringatan Maulid Nabi, Enjang Bilawini: Ajang DPC PPP Kota Tasikmalaya Perkuat Akar Rumput
Motocamp FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya di Pantai Madasari, Pererat Brotherhood dan Solidaritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:19 WIB

Dekan FH Unsa Makassar Tegaskan Komitmen di Munas APPTHI Jakarta, Dorong Sinergi Kampus Hukum se-Indonesia

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Garut Serahkan SK ASN Sekaligus Terima Lencana Darma Bakti

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Family Gathering Advokat Tasikmalaya ke-5: Merawat Silaturahmi, Memperkuat Soliditas Profesi

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Wilayah Kecamatan Dramaga Mulai Realisasikan Penyaluran Bantuan Pangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wilayah Kecamatan Dramaga Mulai Realisasikan Penyaluran Bantuan Pangan

Senin, 31 Agu 2026 - 20:16 WIB