Minim Business Plan, Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Berpotensi Mandek

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — Sejumlah koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Tasikmalaya mulai mendapatkan perhatian publik seiring pembangunan fisik gedung koperasi yang saat ini mulai dikerjakan di beberapa desa.

Namun di balik optimisme tersebut, muncul keprihatinan serius terkait kesiapan manajemen dan strategi bisnis koperasi.

Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya, Septyan Hadinata, mengingatkan bahwa pembangunan fisik koperasi harus dibarengi dengan kapasitas pengelolaan, penyusunan business plan, dan pendampingan manajemen agar koperasi benar-benar berjalan.

Menurut Septyan, gedung koperasi boleh dibangun, tetapi pertanyaannya siapa yang siap mengelola? Hampir setiap desa belum memiliki business plan untuk koperasi Merah Putih.

“Ini sangat berisiko, apalagi jika nanti mengajukan pinjaman atau menggunakan dana desa sebagai jaminan,” kata Septyan kepada media, Jumat (05/12/2025).

Dirinya menyebut, koperasi desa saat ini rata-rata hanya fokus pada proses pendirian dan pembangunan gedung, sementara faktor terpenting—yakni perencanaan bisnis—nyaris tidak tersentuh.

Septyan menyentil banyak pengurus koperasi desa tidak memiliki pemahaman manajemen modern. Mereka belum melakukan analisis pasar, proyeksi keuangan, penyusunan SOP, serta strategi pemasaran usaha yang akan dijalankan.

“Ini harus dibenahi dari awal. Jangan sampai koperasi hanya jadi papan nama dan acara seremoni, tetapi setelah itu mati suri. Percuma gedung megah kalau bisnis tidak jalan,” ujarnya.

Risiko Besar Bila Tanpa Perencanaan

Ia menegaskan, tanpa adanya perencanaan bisnis yang matang, koperasi desa berpotensi mengalami kegagalan. Terlebih ketika nantinya mengambil pinjaman modal dari pihak ketiga.

“Ketika tidak ada business plan, berarti tidak ada analisa risiko. Kalau bisnis gagal, siapa yang tanggung? Apakah desa siap mengembalikan modal? Ini bisa menimbulkan konflik sosial,” tutur Septyan.

Menurutnya, risiko hukum juga dapat muncul jika pengelolaan keuangan koperasi bersinggungan dengan dana publik tanpa pengawasan yang jelas.

Pembinaan Lemah dari Pemerintah Daerah

Septyan menilai, minimnya pembinaan dari dinas terkait semakin memperburuk situasi. Ia menyebut pembinaan koperasi sering hanya berupa seminar singkat tanpa pendampingan nyata.

“Dinas jangan hanya memberikan materi satu kali lalu selesai. Pengurus koperasi butuh pendampingan sampai business plan mereka siap, terukur, dan bisa dijalankan. Ini tugas pemerintah,” jelasnya.

Tiga Saran Penting untuk Koperasi Desa Merah Putih

Septyan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah desa, pengurus koperasi, dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar koperasi desa tidak sekadar menjadi proyek pembangunan fisik.

– Wajibkan penyusunan business plan sebelum modal dicairkan

Setiap koperasi harus memiliki dokumen rencana bisnis yang memuat analisis pasar, proyeksi keuangan, dan strategi pengelolaan usaha.

– Pendampingan manajemen koperasi oleh tenaga profesional

Pemerintah daerah perlu membentuk tim pendamping untuk setiap koperasi baru yang masuk skema Merah Putih.

– Audit transparan dan pembukuan digital

Pengelolaan keuangan harus berbasis data, bukan catatan manual yang rentan manipulasi.

Septyan menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha, bukan kegiatan struktural desa, sehingga membutuhkan tata kelola profesional dan akuntabel.

“Koperasi harus dikelola dengan konsep ekonomi modern. Tidak bisa pakai pola pikir lama: bangun dulu, urusan bisnis nanti. Justru urusannya harus dibalik: siapkan bisnis dulu, baru bangun sarana,” katanya.

Kesiapan Penting di Saat Proyek Mulai Dibangun

Ia menambahkan, fakta bahwa saat ini beberapa bangunan koperasi desa Merah Putih sedang dikerjakan harus menjadi momentum desa untuk menyiapkan pengelolaannya dari sekarang.

“Jangan sampai gedung selesai, tapi koperasinya bingung mau usaha apa. Ini yang sering terjadi di banyak desa,” tegas Septyan.

Septyan berharap pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi ini sebelum kerugian finansial terjadi di tingkat desa.

“Kita menginginkan koperasi benar-benar hidup, tumbuh, memberikan pemasukan, membuka lapangan kerja, bukan menjadi monumen kosong,” tutupnya.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru