BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (12/5/2026), berlangsung panas.
Agenda sidang setempat atau pemeriksaan lapangan menjadi fase krusial dalam mengungkap sengketa batas dan ukuran tanah yang dipersoalkan para pihak.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro didampingi hakim anggota Amelia Nugraha dan Anisa.
Pemeriksaan lapangan turut dihadiri penggugat Resdiani bersama kuasa hukumnya Sabtuno, tergugat I Rismodo, tergugat II Duntono, serta pihak turut tergugat dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang didampingi jaksa pengacara negara dan pihak ATR/BPN Barito Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan muncul saat pembahasan ukuran tanah sengketa. Masing-masing pihak memiliki versi berbeda terkait lebar objek lahan.
Penggugat menyebut ukuran 15 meter, tergugat menyatakan 51 meter, sedangkan versi turut tergugat menyebut 31 meter.
Perbedaan mencolok itu membuat proses penunjukan batas tanah di lokasi berlangsung alot. Masing-masing pihak saling menunjukkan tata batas antara lahan milik Resdiani dan Duntono.
Dalam sidang lapangan tersebut, pihak ATR/BPN melakukan pengukuran menggunakan alat Real Time Kinematic (RTK) untuk memastikan titik koordinat dan batas objek sengketa secara presisi.
Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, menyampaikan pihaknya bersyukur karena objek sengketa beserta batas-batas tanah akhirnya dapat ditunjukkan langsung di hadapan majelis hakim.
“Kita sudah menyelesaikan sidang lapangan hari ini. Kami bisa menunjukkan objek dan batas-batasnya sesuai gambar sertifikat tahun 1988,” ujarnya usai sidang.
Menurut Sabtuno, sejak sertifikat diterbitkan pada 1988 hingga sekarang, ukuran maupun gambar tanah tidak mengalami perubahan.
“Dari tahun 1988 sampai saat ini, baik ukuran maupun gambar tidak berubah dan itu sudah kami tunjukkan di lapangan,” katanya.
Ia juga menyinggung dugaan penebangan sejumlah tanaman milik kliennya di area sengketa, yakni 22 batang pohon karet, 10 batang pohon langsat, dua pohon kalangkala, dua batang pohon tarap, dan satu batang pohon kelapa.
Namun, lanjutnya, sebagian besar bekas tanaman sudah sulit dibuktikan karena peristiwa itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.
“Kami memang tidak bisa menunjukkan seluruhnya karena sudah tiga tahun dan sebagian bekasnya hilang. Tetapi apa yang kami sebutkan dalam gugatan tadi tidak dibantah,” tegasnya.
Sabtuno juga menilai pihak tergugat terlihat tidak konsisten saat menjelaskan ukuran maupun gambar tanah sengketa dalam persidangan lapangan.
“Tadi kita lihat sendiri para tergugat inkonsisten terkait ukuran dan gambar tanah sengketa. Jadi tidak jelas gambarnya seperti apa dan ukurannya berapa,” ujarnya.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan hasil dan pembahasan lanjutan dari pemeriksaan lapangan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan