Sidang Sengketa Jalan Wisata Liang Saragi II Memanas, Perbedaan Ukuran Tanah Terungkap di Lapangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (12/5/2026), berlangsung panas.

Agenda sidang setempat atau pemeriksaan lapangan menjadi fase krusial dalam mengungkap sengketa batas dan ukuran tanah yang dipersoalkan para pihak.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro didampingi hakim anggota Amelia Nugraha dan Anisa.

Pemeriksaan lapangan turut dihadiri penggugat Resdiani bersama kuasa hukumnya Sabtuno, tergugat I Rismodo, tergugat II Duntono, serta pihak turut tergugat dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang didampingi jaksa pengacara negara dan pihak ATR/BPN Barito Timur.

Ketegangan muncul saat pembahasan ukuran tanah sengketa. Masing-masing pihak memiliki versi berbeda terkait lebar objek lahan.

Penggugat menyebut ukuran 15 meter, tergugat menyatakan 51 meter, sedangkan versi turut tergugat menyebut 31 meter.

Perbedaan mencolok itu membuat proses penunjukan batas tanah di lokasi berlangsung alot. Masing-masing pihak saling menunjukkan tata batas antara lahan milik Resdiani dan Duntono.

Dalam sidang lapangan tersebut, pihak ATR/BPN melakukan pengukuran menggunakan alat Real Time Kinematic (RTK) untuk memastikan titik koordinat dan batas objek sengketa secara presisi.

Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, menyampaikan pihaknya bersyukur karena objek sengketa beserta batas-batas tanah akhirnya dapat ditunjukkan langsung di hadapan majelis hakim.

“Kita sudah menyelesaikan sidang lapangan hari ini. Kami bisa menunjukkan objek dan batas-batasnya sesuai gambar sertifikat tahun 1988,” ujarnya usai sidang.

Menurut Sabtuno, sejak sertifikat diterbitkan pada 1988 hingga sekarang, ukuran maupun gambar tanah tidak mengalami perubahan.

“Dari tahun 1988 sampai saat ini, baik ukuran maupun gambar tidak berubah dan itu sudah kami tunjukkan di lapangan,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan penebangan sejumlah tanaman milik kliennya di area sengketa, yakni 22 batang pohon karet, 10 batang pohon langsat, dua pohon kalangkala, dua batang pohon tarap, dan satu batang pohon kelapa.

Namun, lanjutnya, sebagian besar bekas tanaman sudah sulit dibuktikan karena peristiwa itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.

“Kami memang tidak bisa menunjukkan seluruhnya karena sudah tiga tahun dan sebagian bekasnya hilang. Tetapi apa yang kami sebutkan dalam gugatan tadi tidak dibantah,” tegasnya.

Sabtuno juga menilai pihak tergugat terlihat tidak konsisten saat menjelaskan ukuran maupun gambar tanah sengketa dalam persidangan lapangan.

“Tadi kita lihat sendiri para tergugat inkonsisten terkait ukuran dan gambar tanah sengketa. Jadi tidak jelas gambarnya seperti apa dan ukurannya berapa,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan hasil dan pembahasan lanjutan dari pemeriksaan lapangan.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?
Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara
Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik
Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai
Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost, Disinyalir Berdiri Tanpa Izin di Jalan Cilubang Mekar Bogor
Perkuat Kemanunggalan TNI AU dan Rakyat, Kapusterau Resmikan Venue Paralayang di Desa Linggajati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIB

Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:03 WIB

Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:34 WIB