Sidang Sengketa Jalan Wisata Liang Saragi II Memanas, Perbedaan Ukuran Tanah Terungkap di Lapangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (12/5/2026), berlangsung panas.

Agenda sidang setempat atau pemeriksaan lapangan menjadi fase krusial dalam mengungkap sengketa batas dan ukuran tanah yang dipersoalkan para pihak.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro didampingi hakim anggota Amelia Nugraha dan Anisa.

Pemeriksaan lapangan turut dihadiri penggugat Resdiani bersama kuasa hukumnya Sabtuno, tergugat I Rismodo, tergugat II Duntono, serta pihak turut tergugat dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang didampingi jaksa pengacara negara dan pihak ATR/BPN Barito Timur.

Ketegangan muncul saat pembahasan ukuran tanah sengketa. Masing-masing pihak memiliki versi berbeda terkait lebar objek lahan.

Penggugat menyebut ukuran 15 meter, tergugat menyatakan 51 meter, sedangkan versi turut tergugat menyebut 31 meter.

Perbedaan mencolok itu membuat proses penunjukan batas tanah di lokasi berlangsung alot. Masing-masing pihak saling menunjukkan tata batas antara lahan milik Resdiani dan Duntono.

Dalam sidang lapangan tersebut, pihak ATR/BPN melakukan pengukuran menggunakan alat Real Time Kinematic (RTK) untuk memastikan titik koordinat dan batas objek sengketa secara presisi.

Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, menyampaikan pihaknya bersyukur karena objek sengketa beserta batas-batas tanah akhirnya dapat ditunjukkan langsung di hadapan majelis hakim.

“Kita sudah menyelesaikan sidang lapangan hari ini. Kami bisa menunjukkan objek dan batas-batasnya sesuai gambar sertifikat tahun 1988,” ujarnya usai sidang.

Menurut Sabtuno, sejak sertifikat diterbitkan pada 1988 hingga sekarang, ukuran maupun gambar tanah tidak mengalami perubahan.

“Dari tahun 1988 sampai saat ini, baik ukuran maupun gambar tidak berubah dan itu sudah kami tunjukkan di lapangan,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan penebangan sejumlah tanaman milik kliennya di area sengketa, yakni 22 batang pohon karet, 10 batang pohon langsat, dua pohon kalangkala, dua batang pohon tarap, dan satu batang pohon kelapa.

Namun, lanjutnya, sebagian besar bekas tanaman sudah sulit dibuktikan karena peristiwa itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.

“Kami memang tidak bisa menunjukkan seluruhnya karena sudah tiga tahun dan sebagian bekasnya hilang. Tetapi apa yang kami sebutkan dalam gugatan tadi tidak dibantah,” tegasnya.

Sabtuno juga menilai pihak tergugat terlihat tidak konsisten saat menjelaskan ukuran maupun gambar tanah sengketa dalam persidangan lapangan.

“Tadi kita lihat sendiri para tergugat inkonsisten terkait ukuran dan gambar tanah sengketa. Jadi tidak jelas gambarnya seperti apa dan ukurannya berapa,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan hasil dan pembahasan lanjutan dari pemeriksaan lapangan.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Kuala Cenaku Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Jagung Manis
Dunia Pendidikan Kota Tasikmalaya “Sakit”, Wakil Ketua DPRD Soroti Fenomena Gunung Es Pelecehan S3ksu4l
Ny Juniatry Pimpin Rapat Evaluasi Tim Penggerak PKK se-Pakpak Bharat
Apa Maksud ‘Descente’ dalam Sengketa Pertanahan? Berikut Ulasannya
Luar Biasa! Dalam 5 Bulan, Realisasi PBB Desa Sinagar Melesat Hingga 70 Persen
Bupati Garut Buka Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026
Polisi Gerak Cepat, Evakuasi Pria Diduga Korban Penganiayaan Pasca Konvoi Nobar Persib
Bupati Enrekang Pimpin HLM TP2DD, Launching Aplikasi MASIGAKI & Kotak Amal QRIS Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:03 WIB

Sidang Sengketa Jalan Wisata Liang Saragi II Memanas, Perbedaan Ukuran Tanah Terungkap di Lapangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:36 WIB

Polsek Kuala Cenaku Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Jagung Manis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:26 WIB

Dunia Pendidikan Kota Tasikmalaya “Sakit”, Wakil Ketua DPRD Soroti Fenomena Gunung Es Pelecehan S3ksu4l

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:28 WIB

Ny Juniatry Pimpin Rapat Evaluasi Tim Penggerak PKK se-Pakpak Bharat

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Apa Maksud ‘Descente’ dalam Sengketa Pertanahan? Berikut Ulasannya

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ny Juniatry Pimpin Rapat Evaluasi Tim Penggerak PKK se-Pakpak Bharat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:28 WIB

Berita terbaru

Apa Maksud ‘Descente’ dalam Sengketa Pertanahan? Berikut Ulasannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB