APH Kemana? Dugaan Penyelundupan Gas Melon Subsidi di Indragiri Hilir Berkeliaran

Sabtu, 4 Februari 2023 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hilir, MNP – Dugaan penyelundupan gas LPG 3 kg dari Riau ke kecamatan Batang asam Kabupaten Tanjab Barat provinsi Jambi dengan memakai mobil coltbak terus bergulir yang dikemudikan pria inisial BD.

Saat awak media mendatangi rumah oknum BD di Simpang Rambutan Desa Suban Kecamatan Batang Asam, dia tidak ada ditempat.

Guna pemberitaan yang berimbang, Awak media pun berusaha menghubungi melalui WhastApp BD. Oknum ini berdalih, pengambilan gas karena permintaan masyarakat yang kekurangan Gas LPG 3kg bersubsidi.

“Itupun bukan saya saja yang main gas ini, yang lain jaga banyak main kaya saya ini, yang ngambil dari Riau bukan saya saja,” kilah BD, Sabtu (04/02/2022).

BD mengaku membeli dari pangkalan dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) yaitu Rp 20 hingga 22 ribu per tabung.

“Saya akan bawa kembali di wilayah kecamatan Batang Asam dengan harga Rp 25.000 bisa 26.000 bisa 28.000 ribu per tabung itu lihat jarak tempuhnya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Inhil Riau insial MH (39) berkomentar dan menyebut jika warga pun sangat kekurangan gas LPG 3kg bersubsidi.

MH membeberkan, di Inhil Riau ini, semenjak penyeludupan ini, warga kesusahan mencari gas LPG 3kg bersubsidi, kalau seperti ini (penyelundupan, red) masyarakat yang terkena dampaknya.

“Kami masyarakat Inhil Riau meminta kepada aparat penegak hukum agar segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pinta MH.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Migas, pelaku dikenakan Pasal 55 atau 53 huruf b, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Warga meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar mendalami potensi penyimpangan lainnya dalam rantai distribusi gas elpiji 3kg mulai dari SPBE, pangkalan sampai agen gas.

Masyarakat menduga, penyimpangan gas elpiji 3 kg tidak tepat sasaran, sehingga pasokan gas elpiji cepat habis di agen maupun pangkalan gas.

Elpiji subsidi itu diduga diperoleh dari salah satu pangkalan di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indra Giri Hilir.

Kabarnya, gas melon itu akan dijual ke wilayah desa Suban desa Sri Agung dan Rawa Medang kecamatan Batang asam di desa Pematang Tembesu Taman Raja dan PT. DAS kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat. (Jun)

Loading

Berita Terkait

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif
Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:25 WIB

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 Sep 2026 - 15:25 WIB