Lampung Selatan, MNP – Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan Jenis Pertalite semakin merajalela di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
BBM oplosan diduga dipasok oleh mafia berinisial R dan AK yang dinilai merasa aman dan kebal hukum, sehingga leluasa melakukan aktivitas Ilegal tersebut.
Lebih gilanya lagi bisnis yang merugikan negara ini juga disinyalir berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari (APH) aparat penegak hukum, di wilayah Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan awak media mendapati adanya mencurigakan aktivitas di sebuah gudang geribik di belakang rumahnya Ak, di dalam gudang tersebut berisi puluhan jerigen diduga berisi pertalite.
Awak media pun konfirmasi kepada AK melalui via telepon WhatsApp dan mengaku bahwa BBM diduga oplosan tersebut berasal dari R Bandar Lampung.
“Sebanyak 2 ton untuk perliter harganya saya ngambil Rp 10.300 kalau saya jual kepada pelanggan Rp10.700,” ujar AK.
Warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya pun membenarkan bahwa rumah AK kerap menjadi tempat bongkar muat jerigen berisi minyak.
“Kami pun merasa takut dengan dampak dari BBM oplosan itu tidak hanya pemotor yang dirugikan juga tingkat kebakarannya lebih tinggi, apalagi itu gudangnya berdinding geribik,” tutur warga belum lama ini.
Mirisnya, dugaan bisnis ilegal ini seolah dibiarkan tanpa tindakan. Meskipun aparat kepolisian disebut mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM oplosan tersebut, namun hingga kini belum ada langkah hukum ataupun penindakan nyata di lapangan.
“Kalau dibilang polisi tidak tahu, ya sangat mustahil. Lokasinya kan jelas, di tengah-tengah pemukiman padat, Sidomulyo Lama,” beber warga.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Sidomulyo IPTU Sugiyanto, SH, MH. Saat dihubungi via WhatsApp, tanggal 12 Juni 2025 beliau tidak memberikan jawaban.
Tidak sampai disitu, awak media mencoba konfirmasi kepada Kanit Tipiter Polres Lampung Selatan melalui via WhatsApp namaun tidak ada tanggapan.
Kini masyarakat menanti langkah konkret dari aparat kepolisian, khususnya dari jajaran Polsek Sidomulyo.
Dugaan penjualan BBM oplosan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga sangat membahayakan motor warga masyarakat yang membeli BBM oplosan tersebut
Sesuai dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak semua yang ilegal dan penyalahgunaan BBM oplosan dan meresahkan masyarakat.
Warga meminta kepada Kapolri Perintahkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin untuk menyelidiki kasus ini.
“Harus ditindak tegas dan menangkap para mafia BBM oplosan berinisial AK di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku Indonesia,” tandas warga.
Adapun, sanksi untuk praktik oplosan Pertalite di tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga mengatur sanksi pidana serupa.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan