TASIKMALAYA, MNP – Maraknya keberadaan koperasi yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Tasikmalaya terus memicu perhatian publik.
Menanggapi kritik keras dari Ketua Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) Tasikmalaya terkait praktik koperasi liar, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Industri dan Perdagangan (Perindag) Kota Tasikmalaya akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Melalui Penata Layanan Operasional Bidang Koperasi Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sidik, pemerintah setempat menyatakan komitmennya untuk membuka ruang kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menertibkan koperasi bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya kata Sidik, sangat terbuka apabila ada tokoh masyarakat atau lembaga yang ingin bekerja sama dengan kami dalam memberantas koperasi-koperasi liar di Kota Tasikmalaya.
“Dukungan tersebut tentu akan sangat membantu mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian bersama,” ujar Sidik saat ditemui di Kantor Disperindag Kota Tasikmalaya, Rabu (22/7/2026)
Sidik mengungkapkan bahwa penanganan koperasi bermasalah di daerahnya sebenarnya pernah dirintis melalui pembentukan satuan tugas (satgas) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala utama dalam mengoptimalkan peran satgas tersebut.
“Dulu kami pernah diajak oleh OJK untuk membentuk satgas. Namun karena keterbatasan SDM, kami menilai efektivitasnya belum maksimal. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi solusi yang sangat kami harapkan,” tambahnya.
Langkah penataan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Koperasi Nasional. Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kota Tasikmalaya sekaligus memberikan dukungan renovasi Tugu Koperasi.
Kehadiran pemerintah pusat ini diharapkan menjadi stimulus untuk mengembalikan citra Kota Tasikmalaya sebagai kota yang memiliki rekam jejak sejarah kuat dalam gerakan perkoperasian di Indonesia.
Untuk mencegah maraknya praktik koperasi ilegal, pihak Disperindag mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif sebelum bergabung menjadi anggota.
Masyarakat diminta memastikan koperasi yang dituju memenuhi kriteria sehat, di antaranya Legalitas Jelas: Memiliki izin dan payung hukum yang sah. Akuntabel: Rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, Berintegritas: Memiliki pengurus yang bertanggung jawab dan Berorientasi Anggota: Mengutamakan kesejahteraan anggota, bukan semata-mata mencari keuntungan finansial.
Sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan warga dinilai menjadi kunci utama untuk membangun iklim perkoperasian yang transparan dan berintegritas di Kota Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Arrie Heryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan