APH Kemana? SPBU No.14.284.655 Simpang Pulai Ukui Diduga Bisnis Ilegal

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Ada apa dan siapa saja dibalik usaha tempat penyaluran BBM jenis Solar maupun Pertalite yang selama ini diduga tidak tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM di SPBU.

Pasalnya, BBM telah di subsidi oleh pemerintah bahkan telah diadakan pembatasan pembelian dalam melakukan pengisian seperti diwajibkan untuk menggunakan barcode untuk setiap kendaraan, namun faktanya di wilayah hukum SPBU diduga telah melanggar aturan UU Migas.

Salah satunya SPBU No. 14.284.655, di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Ukui 1 Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

SPBU tersebut disinyalir masih juga melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan cara berulang-ulang dilansir dengan menggunakan kendaraan mobil pribadi.

Temuan tersebut dibeberkan masyarakat setempat inisial SL. Dia menyebut, apa yang dilakukan SPBU No. 14.284.655 ini sejak dulu sampai sekarang tercium harum kerap melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Meski demikian, fakta yang ada sampai saat ini diduga masih juga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah.

“Kami jadi tanda tanya, selama ini kemana saja APH dan pemerintah, sehingga sampai saat ini masih juga belum tersentuh hukum. Sebenarnya ada apa dan siapa dibalik permainan ini,” sebut sumber ini.

Sebagai masyarakat, SL berharap agar APH dan pemerintah maupun Pertamina secepatnya melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar, kami berharap SPBU No. 14.284.655 diberi sanksi tegas,” pintanya.

Hal senada disampaikan sumber lain insial AN (45), dia mengaku telah menampung berbagai informasi bahwa pengelola aktivitas ini adalah saudara Manik yang konon kabarnya namanya telah harum.

“Manik diduga yang selalu diberikan tanggung jawab penuh, bahkan mengaku dirinya adalah yang paling hebat di wilayah SPBU tersebut,” terang AN.

Bahkan, beberapa bulan lalu Manik mengatakan didepan awak media dirinya tercetus kata – kata telah melarang salah satu wartawan tidak boleh nongkrong di wilayah SPBU yang sedang melakukan bisnis berbau semi Ilegal ( diduga bisnis Ilegal).

“Tentang hal ini, pihak penegak hukum agar secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap pihak pengelola aktivitas pengisian BBM secara ilegal,” tandas AN.

Sampai berita ini tayang, tim wartawan belum berhasil mengkonfirmasi lebih lanjut Manik selaku pengelola SPBU Saudara Manik. (Tim)

Loading

Berita Terkait

Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto
Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong
Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna
Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:14 WIB

Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 

Rabu, 15 April 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Rabu, 15 April 2026 - 14:33 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Berita Terbaru

Berita terbaru

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:54 WIB