JAKARTA, MNP – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Rabu (22/7).
Dalam aksi tersebut, GRAK membawa sejumlah tuntutan yang menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, penegakan supremasi hukum, serta penguatan etika profesi advokat di Indonesia.
Ketua GRAK, A. Karim, dalam orasinya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap seseorang hanya karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlindungan hanya karena memiliki kedekatan dengan penguasa atau dianggap berjasa,” tegas Karim.
Dalam kesempatan tersebut, GRAK juga menyoroti pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut GRAK, pandangan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karim menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Ia juga menekankan bahwa capaian atau prestasi seseorang dalam menjalankan tugas negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum.
“Prestasi adalah hal yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan proses hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, GRAK mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi dalam penyampaian pendapat hukum kepada publik.
Menurut organisasi tersebut, diskursus hukum semestinya dibangun di atas argumentasi hukum, fakta, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada aspek personal maupun pencitraan.
Sebagai hasil dari kajian organisasi, GRAK menyampaikan lima tuntutan kepada DPN Indonesia dan aparat penegak hukum, yaitu:
1. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mendorong agar pernyataan Hotman Paris terkait perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
4. Mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penegakan supremasi hukum.
5. Mendorong DPN Indonesia memperkuat komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile dengan memastikan setiap anggotanya menjunjung tinggi etika, integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan maupun bertindak di ruang publik.
GRAK menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak konstitusional setiap advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya.
Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tegaknya etika profesi, akuntabilitas organisasi advokat, serta terpeliharanya kehormatan profesi hukum sebagai salah satu pilar negara hukum.
GRAK meyakini bahwa organisasi profesi yang berintegritas adalah organisasi yang berani menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, kami berharap DPN Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kehormatan profesi advokat melalui mekanisme etik yang profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum tetap terpelihara,” tutup Karim.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan