Bogor, MNP – Maraknya tindak tak terpuji melabrak peraturan, ketika akan merealisasikan suatu program pembangunan, di wilayah Kab Bogor (proyek : red), berupa pembangunan infrastruktur jalan-jembatan berikut Drainasenya, hingga TPT dan DPT-nya.
Kemudian Bendung Daerah Irigasi-nya, hingga Building (Bangunan Konstruksi Gedung dan lain – lain), yang kerap dilakukan sekelompok orang tertentu belakangan ini, dinilai mulai meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Yang dalam prakteknya, itu mengatas namakan aliansi. Entah aliansi apa serta dari mana asalnya belum dapat diketahui. Modus operandi mereka meminta sejumlah uang koordinasi keamanan, ke setiap lokasi titik proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasarannya Penyedia Jasa atau pelaksana proyeknya. Aktifitas tak terpuji tersebut, akhir-akhir ini dinilai banyak kalangan pengusaha makin meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Setidaknya membuat jadwal pekerjaannya jadi terlambat, tak bisa memulai pekerjaan sesuai jadwal SPMK, apabila belum bisa memenuhi uang koordinasi keamanan yang mereka minta.
Dampaknya para pelaksana proyek saat ini mulai berfikir taktis, agar bagaimana caranya praktek meresahkan dan merugikan seperti itu dapat dihentikan. Demi kelancaran proyek dan kondusifitas pengerjaannya.
Untuk menghentikan semuanya, adalah tanggung jawab dan kewajiban semua pihak, terutama penerima manfaat program pembangunannya. Khusus pada pembangunan sebuah ruas jalan, penerima manfaatnya itu adalah para pemilik kendaraan. Berupa motor hingga mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun umum.
Mereka harus bertanggung jawab di dalam mendukung kelancaran dan kondusifitas pembangunan. Karena saat ruas jalan sudah bagus pun, mereka itu yang merasakan enaknya berkendara.
Untuk mencapai kondisi itu, perlu adanya metode saling mengedukasi antara semua pihak. Pihak pemerintahnya, dari Pemda hingga tingkat Pemdes atau Kelurahan, tak boleh ada yang bermanuver menekan pengusaha, hanya demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Lalu Pengusahanya juga, jangan kemaruk mengeruk untung dari proyek yang ditangani, harus arief serta bijaksana memikirkan kondisi Sosial – Ekonomi warga di sekitaran proyeknya.
Itu dapat dilakukan dengan memberdayakan warga di sekitar lokasi proyek. Untuk turut bekerja lalu mendapat upah kerjanya, proporsional di antara pekerjaan dengan upah kerjanya.
Atau dengan cara lain sesuai aturan yang berlaku, juga dengan prinsip saling menguntungkan. Ada kontribusi yang jelas, dalam konteks saling memberi dan saling menerima. Itu ajaran mulia leluhur bangsa Kita, menanam dahulu jika ingin memanen serta menikmati hasilnya.
Contoh faktual serta sangat dekat jangkauannya adalah, pada pelaksanaan di proyek pembangunan jalan : Pasar Dramaga-Petir. Berdasarkan pantauan dan catatan sejak realisasi program di periode tahun anggaran 2022, 2023 dan di tahun 2024 sekarang ini.
Kasus serupa yang telah dipaparkan diatas itu masih terus terjadi, dengan modus operandi yang nyaris sama. Terkesan sengaja dibiarkan pihak berwenangnya, dalam hal tersebut tentu dari pihak Aparat Penegak Hukumnya. Baik dari wilayah hukumnya di tingkat Polsek, maupun di tingkat Polres.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan salah seorang Kepala Desa di Dramaga ini dan seorang Crew Penyedia Jasa baru-baru ini. Menurut keduanya, dinamika seperti itu sudah menjadi rahasia umum, terlebih belakangan ini (sejak pandemi Covid-19) melanda dunia termasuk di Indonesia.
Yang mana dari pendapat keduanya, sangat mungkin memicu fenomena baru, yang berdampak pada dinamika Sosial Ekonomi, di wilayah pedesaan tak hanya di wilayah Bogor saja, tetapi bukan tidak mungkin terjadi dimana-mana, kata mereka.
Keduanya pun berpendapat, bahwa dinamika seperti itu mungkin bisa ditolerir siapa pun, asalkan tak berdampak pada terhambatnya progres pembangunan itu sendiri, di wilayah mereka sendiri.
Tak perlu saling menyalahkan di antara pihak mana pun, tapi tumbuhkan kesadaran serta sikap saling pengertian dan mengasihi antar sesama, di mana dan kapan pun.
Sikap adil dalam berbagi rasa dan berbagi rezeki itu sikap baik dan mulia, jika dilakukannya dengan cara yang arief juga bijaksana, jangan dilakukan dengan cara yang kotor dan intimidatif.
Tentu, jika untuk tujuan baik bagi kebaikan bersama dan berkeadilan, tidak ada salah nya Kita tolerir tindakannya. Tapi, jika untuk tujuan tidak jelas, dilakukannya dengan cara semena-mena, hingga memicu terhambatnya roda pembangunan, maka tugas dan kewajiban para Aparat Penegak Hukum (APH) jadi mutlak diterapkan.
Jangan lagi ada pembiaran, jangan pula terkesan tutup Mata dan Telinga, terhadap aktifitas tidak terpuji seperti itu.
Tegakkan aturan hukum yang berlaku itu secara adil, buktikan bahwa hukum ada dan tetap dianggap sebagai Panglima, bagi setiap warga negara yang mengharapkan tegaknya kebenaran, tentu kebenaran yang berkeadilan di negeri ini.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan