Inhu Riau, MNP – Dugaan pungutan liar (Pungli) di lima Desa Punti Kayu, Desa Peladangan Desa Sincano Jaya, Desa pesajian, Desa Sungai Aur, Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau menjadi perbincangan hangat.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
Hal itu tertuang dengan adanya Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dialokasikan untuk Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sebesar 10%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dibagi kepada Desa dengan rincian sebagai berikut :
a.60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b.40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari desa masing masing.
Namun, hal yang aneh bin ajaib itu awal ada dugaan pungli di Kecamatan Batang Paranap Indragiri Hulu yang di lakukan oleh 5 oknum Kades dari Tim penyusuran media, Senin, 25 Maret 2024.
Ada Dusun Tiga Timber Desa Punti Kayu terdapat bangunan kecil permanen yang di fungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS).
Ketika melewati Pos tersebut petugas yang berjaga disitu langsung menyerahkan selembar kwitansi yang sudah di cap dan sudah di tulis nominalnya sebesar Rp 100.000, –
Awak Media yang berada di lokasi ketika itu langsung melakukan konfirmasi kepada dua orang wanita yang bertugas di pos tersebut.
“Kami di sini hanya sebagai petugas pemungut pak dan uangnya setiap sore kami serahkan kepada bendahara yang merangkap sebagai ketua yang berinisial YN,” jelas petugas itu.
Sementara itu, YN saat dikonfirmasi menyebut, uang kutipan ini di gunakan untuk memperbaiki jalan kabupaten yang rusak.
“Desa yang ikut terlibat pungutan ini ada lima desa pak,” jelas YN.
Adapun 5 orang kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam hal ini diantaranya Kades Sencano Jaya (Sigit Bayu) Kades Pesajian (PJ.Beni) Kades Peladangan (Prasetyo) Kades Sungai Aur (Yaumin) dan Kades Punti Kayu (Surman).
Sementara, hasil Pungutan Perhari ± 25 Mobil di kali seratus ribu rupiah, dengan jumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari.
“Terkait izin pos dan restribusi dan yang lain saya tidak tau pak cuma ada surat hasil musyawarah dengan lima Kepala Desa Pak,” beber YN.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jawalter Situmorang melalui Pesan WhatsApp Kamis, (03/04/24) belum mendapat jawaban terkait Pungutan tersebut hingga berita ini di terbitkan.
Menanggapi ini, Rudi Walker Purba sebagai Ketua Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menegaskan, jika itu melalui hasil rapat dan musyawarah terkait adanya pungutan retribusi meskinya wajib melalui kajian dan menuangkan melalui Peraturan Desa (PerDes).
Ditambahkan Rudi, saat di pos itu dirinya hanya melihat kwitansi pembayaran Rp.100.000,- ribu rupiah dan tidak ditemui aturan yang mengikat seperti turunan PerDes nya
“Kepada pihak pemerintah dan atensi APH sangat di perlukan dalam hal ini, agar bisa di tuangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau perlu buat efek jera kepada pelaku,” tandas Rudi, Sabtu (04/05/2024).
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan