Galian C di Jalan Elak Desa Candirejo Diduga Ilegal, APH Inhu Kemana?

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dinilai melakukan pembiaran hukum terhadap Galian C yang diduga ilegal.

Pasalnya, selama ini eksistensi tambang tersebut masih bebas beraktivitas, bahkan diduga tak tersentuh hukum manapun.

Seperti halnya keberadaan Galian C tepatnya di jalan Elak Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Namun, publik menanyakan, kemana saja para APH setempat yang terkesan apatis dengan usaha tambang yang disinyalir ilegal tersebut.

Ketika awal media mencoba meminta informasi kepada pekerja operator Galian C, hanya mendapatkan jawaban standar.

“Saya disini hanyalah seorang pekerja, apabila terkait legalitas izin atau yang lainnya saya tidak tahu, itu semuanya adalah ranahnya bos pemilik usaha ini, yang tinggal di Kota Air Molek, Inhu- Riau,” ungkap operator ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (04/07/2024).

Sementara itu, Ariani SH, selaku Ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp singkat langsung angkat bicara.

Ariani menegaskan, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Ariani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu Mineral radioaktif (radium, thorium, uranium), Mineral logam (emas, tembaga), Mineral bukan logam (intan, bentonit) Batuan (andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug) dan Batubara, (batuan aspal, batubara, gambut).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman
Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan
Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX
Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 
Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten
Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha
HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 
Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX

Sabtu, 12 September 2026 - 17:27 WIB

Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:22 WIB