Inhu Riau, MNP – Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dinilai melakukan pembiaran hukum terhadap Galian C yang diduga ilegal.
Pasalnya, selama ini eksistensi tambang tersebut masih bebas beraktivitas, bahkan diduga tak tersentuh hukum manapun.
Seperti halnya keberadaan Galian C tepatnya di jalan Elak Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, publik menanyakan, kemana saja para APH setempat yang terkesan apatis dengan usaha tambang yang disinyalir ilegal tersebut.
Ketika awal media mencoba meminta informasi kepada pekerja operator Galian C, hanya mendapatkan jawaban standar.
“Saya disini hanyalah seorang pekerja, apabila terkait legalitas izin atau yang lainnya saya tidak tahu, itu semuanya adalah ranahnya bos pemilik usaha ini, yang tinggal di Kota Air Molek, Inhu- Riau,” ungkap operator ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (04/07/2024).
Sementara itu, Ariani SH, selaku Ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp singkat langsung angkat bicara.
Ariani menegaskan, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Ariani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu Mineral radioaktif (radium, thorium, uranium), Mineral logam (emas, tembaga), Mineral bukan logam (intan, bentonit) Batuan (andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug) dan Batubara, (batuan aspal, batubara, gambut).
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan