Galian C di Jalan Elak Desa Candirejo Diduga Ilegal, APH Inhu Kemana?

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dinilai melakukan pembiaran hukum terhadap Galian C yang diduga ilegal.

Pasalnya, selama ini eksistensi tambang tersebut masih bebas beraktivitas, bahkan diduga tak tersentuh hukum manapun.

Seperti halnya keberadaan Galian C tepatnya di jalan Elak Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Namun, publik menanyakan, kemana saja para APH setempat yang terkesan apatis dengan usaha tambang yang disinyalir ilegal tersebut.

Ketika awal media mencoba meminta informasi kepada pekerja operator Galian C, hanya mendapatkan jawaban standar.

“Saya disini hanyalah seorang pekerja, apabila terkait legalitas izin atau yang lainnya saya tidak tahu, itu semuanya adalah ranahnya bos pemilik usaha ini, yang tinggal di Kota Air Molek, Inhu- Riau,” ungkap operator ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (04/07/2024).

Sementara itu, Ariani SH, selaku Ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp singkat langsung angkat bicara.

Ariani menegaskan, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Ariani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu Mineral radioaktif (radium, thorium, uranium), Mineral logam (emas, tembaga), Mineral bukan logam (intan, bentonit) Batuan (andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug) dan Batubara, (batuan aspal, batubara, gambut).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia
Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026
Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa
Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang
Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur
Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:54 WIB

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur

Berita Terbaru