ENREKANG, MNP – Kabar kurang sedap datang dari Kecamatan Enrekang. Sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan keresahan terkait pengelolaan beberapa masjid di wilayahnya.
Spekulasi dan dugaan miring mulai bermunculan di tengah jamaah. Penyebabnya satu, banyak masjid yang tidak memiliki pengurus resmi atau panitia pembangunan yang sah.
Akibatnya, pengelolaan dana celengan, infak Jumat, dan sumbangan umat berjalan tanpa kepastian hukum dan transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah Allah” yang seharusnya menjadi pusat ibadah dan kemakmuran umat, kini justru rawan jadi bahan gunjing karena tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara resmi.
Kekhawatiran itu dibenarkan langsung oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Enrekang, Syafar, S.Pd.I.
Dalam keterangannya, Syafar mengakui bahwa memang ada beberapa masjid di Kecamatan Enrekang yang sama sekali tidak memiliki pengurus, dan tak sedikit pula yang Surat Keputusan (SK) kepengurusannya sudah kadaluarsa.
Kondisi ini berbahaya, karena tanpa SK resmi maka pengurus masjid tidak memiliki legalitas untuk mengelola keuangan, menandatangani dokumen, apalagi mengajukan bantuan.
“Kami dari pihak Depag sudah sering menghimbau kepada Kepala Desa agar mengaktifkan kepengurusan masjid dan yang belum memiliki pengurus agar segera dibentuk,” ujar Syafar dengan nada prihatin, hal tersebut disampaikan pada saat wawancara dengan wartawan di KUA Kecamatan Enrekang, Kamis 25 Juni 2026
Syafar juga meluruskan aturan baru terkait penerbitan SK kepengurusan masjid yang sering membingungkan masyarakat.
Sesuai regulasi terbaru, kewenangan penerbitan SK sudah dibagi berjenjang: Masjid Raya tingkat kabupaten SK-nya dikeluarkan oleh Bupati Enrekang.
Untuk Masjid Kecamatan, SK dikeluarkan oleh Camat. Sementara untuk masjid tingkat desa/kelurahan, kewenangan SK ada di tangan Kepala Desa setempat.
Artinya, bola panas kini ada di tangan para Kades dan Camat. Tanpa SK dari mereka, status kepengurusan masjid tetap menggantung dan rawan konflik internal jamaah.
Lebih dari sekadar administrasi, kejelasan pengurus adalah soal amanah dan kepercayaan umat. Syafar menekankan bahwa SK kepengurusan bukan hanya selembar kertas, tapi syarat mutlak jika masjid ingin mengajukan bantuan ke pemerintah maupun swasta.
“SK kepengurusan juga tentunya menjadi persyaratan jika ada permohonan bantuan atau ada bantuan dana yang akan dialokasikan oleh pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Tanpa pengurus resmi, masjid akan kehilangan peluang mendapatkan dana hibah, bantuan renovasi, atau program kemakmuran masjid dari negara. Ujung-ujungnya, jamaahlah yang dirugikan.
Pesan terakhir KUA Enrekang sangat menohok: “Kami sangat menyayangkan apabila ada Masjid yang belum memiliki pengurus karena siapa yang akan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana celengan dan sumbangan dari masyarakat jika tidak ada pengurus yang resmi untuk mengelola keuangan umat.”
Pernyataan ini harus jadi tamparan bagi seluruh Kades di Kecamatan Enrekang. Jangan biarkan celengan masjid dijaga oleh “ketidakpastian Jangan biarkan sumbangan umat mengalir tanpa pencatatan.
Saatnya Kades bergerak cepat, bentuk pengurus, keluarkan SK, dan kembalikan marwah masjid sebagai lembaga yang transparan, amanah, dan dipercaya jamaahnya. Karena mengelola masjid, sama dengan menjaga kepercayaan Allah dan umat.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan