Aksi Premanisme Pemilik Kios Pupuk di Garut, Piting Wartawan hingga Acungkan Golok 

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Aksi Premanisme dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Wilayah Jawa Barat Tepatnya di Kabupaten Garut.

Peristiwa penganiayaan dan pengancaman tersebut menimpa Ade Burhanudin seorang jurnalis di Garut pada Sabtu Siang (12/7) tepatnya di wilayah Desa Cigadog kecamatan Cikelet.

Korban yang dikenal sebagai Akademisi, pemerhati sosial, lingkungan dan jurnalis aktif di Media Daring Garutnewstoday.com menerima tindak kekerasan oleh salah satu pemilik kios pupuk Mirilik berinisial S di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa itu terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi terkait dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu.

Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib, padahal warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan saat konfirmasi, Adbur sapaan akrabnya Ade Burhan justru dianiaya dengan diperlakukan sangat kasar oleh pelaku.

Ia dipiting oleh pelaku, tapi korban berhasil melepaskan diri, kemudian pelaku mengambil dan bahkan mengacungkan sebilah golok dan mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Saat di hubungi melalui seluler Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

Adbur menegaskan, hak narasumber mau menjawab konfirmasi atau tidak, namun tindakan kekerasaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam harus di tindak aparat penegak hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya Adbur yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.

Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.

Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.

Terpisah, Ridwan Firdaus Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) mendesak Polres Garut untuk segera turun tangan dan tangkap siapapun pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Ungkap motif pelaku yang mengancam keselamatan jurnalis. Serta bila ada penyimpangan dalam pupuk subsidi di Wilayah tersebut agar di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ridwan Firdaus.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru