Bupati Tegaskan Harus Memilih, Jadi ASN atau Adhoc Penyelenggara Pemilu

Senin, 20 Februari 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas dengan tegas mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Non ASN yang menjadi anggota adhoc penyelenggara pemilu baik sebagai petugas PPK maupun PPS untuk memilih.

“Supaya kinerja tidak bercabang dan harus pokos salah satu, saya ingatkan untuk memilih (salah satu),” tegas Ampera AY Mebas di Tamiang Layang,Senin (20/2/2023) di Tamiang Layang.

Menurut Ampera, masa tugas menjadi penyelenggara Pemilu 2024 cukup lama, sehingga bisa mengganggu pelaksanaan tugas utama, apakah tugas utama sebagai ASN maupun perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicontohkan Ampera, perangkat desa yang mengelola anggaran (APBDes) yang besar harus fokus pada tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.

“Sekali lagi, Pemerintah Daerah tidak melarang, tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada,” kata Ampera.

Dijelaskan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 52 untuk Anggota PPK dan Pasal 55 untuk Anggota PPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat.

Menanggapi itu, Ketua KPU Barito Timur Andi A Gandrung menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga saat ini. Untuk tahapan rekrutmen PPK dan PPS sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mereka (PPK PPS) sudah dilantik,” kata Andi.

Ditambahkan Andi, jika ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur khususnya larangan ASN atau perangkat desa sebagai penyelenggara pemilu maka dipersilahkan melaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Apakah dalam bentuk surat edaran yang berbunyi ASN atau perangkat desa yang menjadi penyelenggara pemilu sebagai dasar, mungkin nanti PPK dan PPS bisa membuat pengunduran diri,” kata Andi.

KPU Barito Timur akan memproses surat pengunduran diri yang diterima dan memproses pergantian antar waktu untuk PPK dan PPS.

Saat ini KPU Barito Timur telah merekrut 359 adhoc penyelenggara pemilu 2024 yang terdiri 50 orang PPK dan sebanyak 309 orang untuk PPS. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru