Bupati Tegaskan Harus Memilih, Jadi ASN atau Adhoc Penyelenggara Pemilu

Senin, 20 Februari 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas dengan tegas mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Non ASN yang menjadi anggota adhoc penyelenggara pemilu baik sebagai petugas PPK maupun PPS untuk memilih.

“Supaya kinerja tidak bercabang dan harus pokos salah satu, saya ingatkan untuk memilih (salah satu),” tegas Ampera AY Mebas di Tamiang Layang,Senin (20/2/2023) di Tamiang Layang.

Menurut Ampera, masa tugas menjadi penyelenggara Pemilu 2024 cukup lama, sehingga bisa mengganggu pelaksanaan tugas utama, apakah tugas utama sebagai ASN maupun perangkat desa.

Dicontohkan Ampera, perangkat desa yang mengelola anggaran (APBDes) yang besar harus fokus pada tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.

“Sekali lagi, Pemerintah Daerah tidak melarang, tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada,” kata Ampera.

Dijelaskan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 52 untuk Anggota PPK dan Pasal 55 untuk Anggota PPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat.

Menanggapi itu, Ketua KPU Barito Timur Andi A Gandrung menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga saat ini. Untuk tahapan rekrutmen PPK dan PPS sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mereka (PPK PPS) sudah dilantik,” kata Andi.

Ditambahkan Andi, jika ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur khususnya larangan ASN atau perangkat desa sebagai penyelenggara pemilu maka dipersilahkan melaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Apakah dalam bentuk surat edaran yang berbunyi ASN atau perangkat desa yang menjadi penyelenggara pemilu sebagai dasar, mungkin nanti PPK dan PPS bisa membuat pengunduran diri,” kata Andi.

KPU Barito Timur akan memproses surat pengunduran diri yang diterima dan memproses pergantian antar waktu untuk PPK dan PPS.

Saat ini KPU Barito Timur telah merekrut 359 adhoc penyelenggara pemilu 2024 yang terdiri 50 orang PPK dan sebanyak 309 orang untuk PPS. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan
Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 
Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu
Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:08 WIB

Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 

Berita Terbaru