Barito Timur, MNP – Dari 101 desa diwilayah Kabupaten Barito Timur, sebanyak 86 kepala desa pada bulan Maret 2023 akan berakhir masa jabatan.
Untuk mengisi kembali jabatan kepala desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 86 desa.
“Pilkades serentak akan digelar pada 3 Juni 2023 mendatang,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (27/2/2023) .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bupati , pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa dan persiapan melaksanakan Pilkades sudah disampaikan ke masing-masing pemerintah desa sejak 10-16 Februari 2023 tadi.
Sedangkan pembentukan panitia Pilkades dan panitia pengawas dengan masa waktu kerja 10 hari, terhitung sejak 17 hingga 26 Februari 2023.
“Setelah tahapan persiapan selesai dan sudah matang, maka dilanjutkan dengan tahapan pencalonan,” kata Ampera.
Adapun tahap pencalonan bakal calon Kades sambung Ampera, yakni penjaringan dengan membuat pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dengan estimasi waktu sembilan hari untuk waktu normal dan ditambah 20 hari perpanjangan.
Berikutnya adalah tahapan dilanjutkan verifikasi berkas calon dan verifikasi panitia tingkat Kabupaten Barito Timur. Setelahnya dilanjutkan dengan penetapan calon, masa kampanye dan masa tenang.
“Lalu dilanjutkan pencoblosan dan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk laporan kepada BPD dan dilanjutkan laporan BPD kepada kepala daerah,” kata orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur itu.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menjadwalkan penerbitan keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa terpilih pada 16 Juli 2023 dan menjadwalkan pelantikan pada 18 Agustus 2023.
Masa penyelesaian sengketa hasil pilkades dijadwalkan selama 33 hari dengan tahapan pelaporan selama tiga hari prosesnya masa tuntutan dan 30 hari masa penyelesaian tuntutan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengharapkan dari awal tahapan hingga pelantikan kepala desa definitif bisa berjalan mulus tanpa adanya terkendala atau gugatan terakit keberatan dari calon yang gagal,” tandas Ampera AY Mebas. (YSY).
![]()









Tinggalkan Balasan