86 Desa Segera Laksanakan Pilkades Serentak

Senin, 27 Februari 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

Barito Timur, MNP – Dari 101 desa diwilayah Kabupaten Barito Timur, sebanyak 86 kepala desa pada bulan Maret 2023 akan berakhir masa jabatan.

Untuk mengisi kembali jabatan kepala desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 86 desa.

“Pilkades serentak akan digelar pada 3 Juni 2023 mendatang,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (27/2/2023) .

Dikatakan Bupati , pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa dan persiapan melaksanakan Pilkades sudah disampaikan ke masing-masing pemerintah desa sejak 10-16 Februari 2023 tadi.

Sedangkan pembentukan panitia Pilkades dan panitia pengawas dengan masa waktu kerja 10 hari, terhitung sejak 17 hingga 26 Februari 2023.

“Setelah tahapan persiapan selesai dan sudah matang, maka dilanjutkan dengan tahapan pencalonan,” kata Ampera.

Adapun tahap pencalonan bakal calon Kades sambung Ampera, yakni penjaringan dengan membuat pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dengan estimasi waktu sembilan hari untuk waktu normal dan ditambah 20 hari perpanjangan.

Berikutnya adalah tahapan dilanjutkan verifikasi berkas calon dan verifikasi panitia tingkat Kabupaten Barito Timur. Setelahnya dilanjutkan dengan penetapan calon, masa kampanye dan masa tenang.

“Lalu dilanjutkan pencoblosan dan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk laporan kepada BPD dan dilanjutkan laporan BPD kepada kepala daerah,” kata orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur itu.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menjadwalkan penerbitan keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa terpilih pada 16 Juli 2023 dan menjadwalkan pelantikan pada 18 Agustus 2023.

Masa penyelesaian sengketa hasil pilkades dijadwalkan selama 33 hari dengan tahapan pelaporan selama tiga hari prosesnya masa tuntutan dan 30 hari masa penyelesaian tuntutan.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengharapkan dari awal tahapan hingga pelantikan kepala desa definitif bisa berjalan mulus tanpa adanya terkendala atau gugatan terakit keberatan dari calon yang gagal,” tandas Ampera AY Mebas. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Aneh Tapi Nyata di Enrekang: Jalan Nasional Dijadikan Lahan Pungut Retribusi Parkir Rp4.000
Turnamen Badminton “Mangguntur Cup I” Resmi Digelar, Ajang Cari Bibit Atlet Bartim
MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal
SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Aneh Tapi Nyata di Enrekang: Jalan Nasional Dijadikan Lahan Pungut Retribusi Parkir Rp4.000

Kamis, 16 April 2026 - 07:38 WIB

Turnamen Badminton “Mangguntur Cup I” Resmi Digelar, Ajang Cari Bibit Atlet Bartim

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal

Rabu, 15 April 2026 - 22:09 WIB

SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Berita Terbaru