Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Senior Enrekang, Andi Nasir

Politisi Senior Enrekang, Andi Nasir

ENREKANG, MNP – Konflik agraria antara masyarakat dan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang akhirnya dibawa ke panggung nasional.

Politisi senior Enrekang, Andi Nasir, mantan Ketua Golkar dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang beberapa periode, angkat bicara dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPR RI , Ir. H. La Tinro La Tunrung.

Menurutnya, apa yang dilakukan Puang Tinro dengan berani menyuarakan masalah ini di Forum Badan Legislasi DPR RI adalah langkah berani yang patut ditiru anggota DPR lainnya.

Andi Nasir menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Enrekang saat ini sudah tidak bisa lagi disebut sebagai persoalan Reforma Agraria biasa.

“Ini sudah menyangkut masalah kemanusiaan warga masyarakat di sekitarnya,” tegas Andi Nasir.

Menurutnya, penderitaan masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di sekitar lahan PTPN XIV, namun merasa tidak memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan, adalah luka yang harus segera diobati oleh negara. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.

Lebih mengejutkan lagi, Andi Nasir membongkar fakta hukum terkait status HGU PTPN XIV. Ia menyebut secara yuridis, Hak Guna Usaha PTPN XIV di Enrekang sudah berakhir sejak tahun 2003.

Artinya, selama lebih dari 20 tahun terakhir, PTPN XIV secara hukum tidak lagi memiliki hak terhadap tanah tersebut.

Fakta ini menjadi pangkal dari semua konflik yang terjadi hingga hari ini, karena masyarakat menganggap tanah tersebut sudah seharusnya kembali ke negara dan bisa diredistribusikan.

Namun masalah tidak berhenti di situ. Andi Nasir juga menyoroti persoalan baru yang belakangan ramai menjadi isu di tengah masyarakat.

Ia menyebut ada indikasi mantan Bupati Enrekang MB secara resmi memberikan rekomendasi untuk melakukan pengukuran terhadap perpanjangan HGU PTPN XIV.

Yang lebih membuat masyarakat curiga, lanjut Andi Nasir, adalah isu yang beredar bahwa Mantan Bupati MB diduga menguasai ratusan hektar tanah yang masyarakat duga masih berada di area lahan PTPN XIV. Rekomendasi pengukuran itu keluar setelah HGU secara hukum sudah mati.

Atas dasar inilah, warga masyarakat Enrekang memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Ir. H. La Tinro La Tunrung.

“Ini keberanian Puang Tinro yang patut ditiru anggota DPR lainnya. Selamat dan maju terus Puang Tinro untuk kepentingan masyarakat Enrekang,” puji Andi Nasir.

Menurutnya, membawa masalah ini ke tingkat nasional di Baleg DPR RI adalah langkah tepat agar pemerintah pusat tahu bahwa Enrekang sedang menghadapi bom waktu agraria yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Pusat, Kementerian ATR/BPN, dan DPR RI. Dengan status HGU yang sudah berakhir sejak 2003 dan munculnya dugaan-dugaan baru, masyarakat Enrekang menuntut kejelasan dan ketegasan hukum.

Apakah tanah itu akan segera dikembalikan kepada negara dan rakyat, atau justru akan diperpanjang secara diam-diam?

Suara Andi Nasir dan Puang Tinro menjadi pengingat bahwa masalah Enrekang bukan lagi soal administrasi, tetapi sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja
Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan
Padat Karya Mandiri ala Warga: H Jajah Nurjaman Perbaiki Drainase, Warga Mekarwangi Ikut Bergerak
Bupati Paris Yasir Buka Kompetisi Inovasi Daerah 2026, Dorong OPD Hadirkan Terobosan Berdampak Nyata
Menyibak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kepala SPPG, 2 Jurnalis Mengaku Dijebak Ormas
Wabup Enrekang Pimpin HLM PAD Triwulan III, Dorong OPD Genjot Pajak dan Retribusi Daerah
Pengusaha Asal Makassar dan Gandara Group Wujudkan Impian Masjid Megah Warga Pangandaran
Dituduh Berafiliasi Soal Penggalian, PT Kharisma Agata Nusantara Berikan Hak Jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:37 WIB

KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Padat Karya Mandiri ala Warga: H Jajah Nurjaman Perbaiki Drainase, Warga Mekarwangi Ikut Bergerak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bupati Paris Yasir Buka Kompetisi Inovasi Daerah 2026, Dorong OPD Hadirkan Terobosan Berdampak Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Menyibak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kepala SPPG, 2 Jurnalis Mengaku Dijebak Ormas

Berita Terbaru