TASIKMALAYA, MNP — Pihak PT Kharisma Agata Nusantara menanggapi pemberitaan mengenai dugaan afiliasi perusahaan dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya serta tuntutan Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait legalitas aktivitas penggalian material.
Dalam klarifikasinya, perusahaan menegaskan bahwa aktivitas penggalian yang menjadi sorotan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan perusahaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Syamsul Bahri selaku Admin PT Kharisma Agata Nusantara. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan membantah keterkaitan dengan kegiatan penggalian material yang tengah dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan afiliasi dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak disimpulkan tanpa dukungan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syamsul menjelaskan bahwa PT Kharisma Agata Nusantara memiliki bidang usaha tersendiri, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan Kereta Api Indonesia (KAI).
Karena itu, ia menilai penting untuk membedakan aktivitas usaha perusahaan dengan kegiatan penggalian material yang menjadi sorotan publik.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, pihak PT Kharisma Agata Nusantara menyatakan kesiapannya memperlihatkan dokumen perusahaan sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kesiapan tersebut menjadi langkah penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang, terutama menyangkut identitas perusahaan, bidang usaha, serta dugaan keterkaitan dengan kegiatan penggalian material yang dipersoalkan.
Meski demikian, dokumen yang nantinya diperlihatkan perlu dicermati berdasarkan relevansinya dengan persoalan yang sedang diklarifikasi.
Verifikasi dokumen menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada asumsi.
Persoalan Undangan Audiensi Perlu Diperjelas
Terkait ketidakhadiran PT Kharisma Agata Nusantara dalam audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa pihak perusahaan mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri forum tersebut.
Keterangan ini menjadi penjelasan dari pihak perusahaan atas ketidakhadiran yang sebelumnya menjadi sorotan GPI.
Namun, perbedaan keterangan mengenai undangan tersebut perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada pihak DPRD maupun pemeriksaan administrasi surat-menyurat.
Kepastian mengenai apakah undangan telah diterbitkan, kepada siapa undangan ditujukan, serta bagaimana mekanisme penyampaiannya menjadi penting agar ketidakhadiran perusahaan tidak langsung ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap forum klarifikasi.
Di sisi lain, klarifikasi perusahaan perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi terbuka antara pihak-pihak terkait agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan.
Legalitas Penggalian Tetap Perlu Diverifikasi
Persoalan aktivitas penggalian material yang menjadi perhatian GPI tetap membutuhkan penjelasan berbasis fakta dan dokumen dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
Penegasan PT Kharisma Agata Nusantara bahwa perusahaan tidak terlibat merupakan bagian dari klarifikasi yang perlu dicatat.
Namun, kepastian mengenai pihak pelaksana kegiatan, status perizinan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan tetap harus ditentukan melalui verifikasi oleh instansi berwenang.
Demikian pula dugaan afiliasi dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Informasi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan, tanpa menjadikannya sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti yang memadai.
Transparansi dari seluruh pihak menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu, sekaligus memastikan kepentingan publik tetap memperoleh perhatian.
Dengan adanya klarifikasi dari PT Kharisma Agata Nusantara, publik diharapkan mendapatkan perspektif yang lebih berimbang.
Langkah selanjutnya adalah memastikan setiap keterangan dapat diuji secara objektif melalui dokumen resmi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Prinsipnya, klarifikasi harus dibuka, dokumen harus diverifikasi, dan kesimpulan harus berpijak pada fakta.
Dengan demikian, kepastian informasi dapat diperoleh tanpa mengabaikan hak jawab perusahaan maupun kepentingan masyarakat untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan