Dugaan Pelecehan Seksual di Dapur MBG Kabupaten Tasikmalaya Masuk Laporan Polisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, MNP — Berbagai persoalan yang belakangan mewarnai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, muncul dugaan persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan perlindungan para karyawan maupun relawan di salah satu dapur MBG di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh salah seorang kepala dapur terhadap seorang karyawan atau relawan.

Persoalan ini kini dikabarkan telah memasuki ranah hukum dan tidak lagi sebatas laporan pengaduan.

Advokat dan Konsultan Hukum DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Buana Yudha, S.H., M.H., membenarkan adanya perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Agustus 2026.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Sekarang sudah masuk ranah LP, bukan lagi lapdu. Semua bukti dan saksi sudah saya pegang dan sudah saya serahkan kepada APH untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Buana Yudha.

Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan hubungan personal maupun hubungan yang terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Ia menyebut terdapat dugaan pemaksaan dan ancaman yang dialami korban sehingga persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi masalah suka sama suka, namun murni adanya pemaksaan dan pengancaman kepada korban dari terduga pelaku agar mengikuti keinginan untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Meski demikian, Buana Yudha menegaskan bahwa identitas korban maupun terduga pelaku untuk sementara belum akan dipublikasikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan proses hukum sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif.

“Kita masih silent dulu untuk identitas pelaku dan korban. Biar pihak yang berwajib yang akan mengemukakannya ketika nanti ada pers rilis dari Polres Kabupaten,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberlangsungan program publik tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus menjamin lingkungan kerja yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses hukum dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Loading

Penulis : Arrie Haryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Bereaksi Keras: Jangan Terulang Lagi
Berawal dari Pemeriksaan di Bakauheni, Polisi Bongkar Kepemilikan Senpi AR-15 dan Glock
Ribuan Warga Ikuti Senam Massal HUT PT Desa Sarana Mutiara ke -21
Desakan Tokoh Adat Menggema! Akhirnya Dua Peladang Hayaping Yadi dan Subarno Dibebaskan
TERBONGKAR! Cetak Sawah Rakyat di Luwu Utara Diduga Janggal, Petani Hanya Terima Rp 11 Juta/Hektare
Sekdis Dishub Garut Monitoring ke UPTD Wilayah VIII Malangbong, Tekankan Disiplin Kerja dan Pelayanan
Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba
HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Bereaksi Keras: Jangan Terulang Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Berawal dari Pemeriksaan di Bakauheni, Polisi Bongkar Kepemilikan Senpi AR-15 dan Glock

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Ribuan Warga Ikuti Senam Massal HUT PT Desa Sarana Mutiara ke -21

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Desakan Tokoh Adat Menggema! Akhirnya Dua Peladang Hayaping Yadi dan Subarno Dibebaskan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

TERBONGKAR! Cetak Sawah Rakyat di Luwu Utara Diduga Janggal, Petani Hanya Terima Rp 11 Juta/Hektare

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ribuan Warga Ikuti Senam Massal HUT PT Desa Sarana Mutiara ke -21

Senin, 5 Okt 2026 - 19:21 WIB