Desakan Tokoh Adat Menggema! Akhirnya Dua Peladang Hayaping Yadi dan Subarno Dibebaskan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kedua tersangka Yadi dan Sunarno diblur didampingi para penjamin saat dibebaskan dari tahanan

Foto kedua tersangka Yadi dan Sunarno diblur didampingi para penjamin saat dibebaskan dari tahanan

BARITO TIMUR, MNP — Tekanan publik akhirnya berujung pada pembebasan dua peladang asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi (53) dan Subarno (59).

Keduanya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, resmi keluar dari tahanan Polres Barito Timur pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pembebasan tersebut terjadi setelah desakan dari berbagai elemen masyarakat menguat.

Tokoh adat Dayak, organisasi masyarakat (ormas), hingga mahasiswa sebelumnya meminta kepolisian mengevaluasi penahanan terhadap kedua warga Hayaping tersebut.

Desakan kemudian ditindaklanjuti Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur.

Ketua DAD Barito Timur Hengky A. Garu melalui wakil ketua DAD Hardi Calvin C. Aguh melakukan pertemuan dengan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu rangkaian upaya penyelesaian persoalan hukum yang menjerat Yadi dan Subarno.

Penasihat hukum kedua tersangka, Aloysius Fakriyanto, membenarkan bahwa kliennya telah dibebaskan dari tahanan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait permintaan penangguhan penahanan. Setelah pertemuan antara DAD Barito Timur dan pihak kepolisian, klien kami akhirnya dibebaskan dari tahanan,” ujar Aloysius.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut mengawal perkara tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih berkat dukungan semua elemen masyarakat, DAD, dan ormas yang membantu mengawal kasus ini. Sehingga hari ini sekitar pukul 12.00 WIB keduanya dibebaskan,” tegasnya.

Namun, pembebasan dari tahanan bukan berarti perkara pidana telah dihentikan. Yadi dan Subarno tetap berstatus tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan demikian, perhatian publik kini bergeser pada kelanjutan proses hukum perkara tersebut, termasuk bagaimana kepolisian menangani perkara setelah kedua tersangka tidak lagi berada di dalam tahanan.

PENJAMIN SIAP BERTANGGUNG JAWAB

Sementara itu, Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menerangkan dirinya menjadi penjamin bagi Yadi dan Subarno selama keduanya menjalani proses hukum.

Yanto menegaskan kesediaannya bertanggung jawab sebagai penjamin apabila kedua tersangka menjalani kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, selaku penjamin saya siap bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Yanto Eko Saputra.

Pembebasan Yadi dan Subarno menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat Barito Timur.

Desakan tokoh adat dan berbagai organisasi masyarakat kini berujung pada satu tuntutan berikutnya: proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Loading

Penulis : Lipsus: Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TERBONGKAR! Cetak Sawah Rakyat di Luwu Utara Diduga Janggal, Petani Hanya Terima Rp 11 Juta/Hektare
Sekdis Dishub Garut Monitoring ke UPTD Wilayah VIII Malangbong, Tekankan Disiplin Kerja dan Pelayanan
Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba
HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri
Sekolah Legislasi MPM STHG: Memperkuat Tradisi Legislasi dan Demokrasi Kampus di Tasikmalaya Raya
Peringatan HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya Berlangsung Khidmat di Lapangan Wingdik 600/Kal
Karyawan PT SBL Resah, Rombongan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di Area
Kings Family Karaoke Disorot, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian: Dugaan Bukan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Desakan Tokoh Adat Menggema! Akhirnya Dua Peladang Hayaping Yadi dan Subarno Dibebaskan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

TERBONGKAR! Cetak Sawah Rakyat di Luwu Utara Diduga Janggal, Petani Hanya Terima Rp 11 Juta/Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Sekdis Dishub Garut Monitoring ke UPTD Wilayah VIII Malangbong, Tekankan Disiplin Kerja dan Pelayanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:06 WIB

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terbaru

Berita terbaru

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 5 Okt 2026 - 14:06 WIB