Hasil Tak Selesai 100% dan Upah Excavator Belum Dibayar, PPK Pertanian Sulsel Bungkam!
LUWU UTARA, MNP – Program strategis nasional Cetak Sawah Rakyat yang digadang-gadang menjadi solusi kedaulatan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan, justru menyisakan cerita pilu dan tanda tanya besar di lapangan. Tepatnya di Dusun Durian Bela, Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan investigasi lapangan, wawancara dengan petani pelaksana dan operator alat berat yang dikantongi redaksi Media Nasional Potret, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang diduga kuat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pertanian RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan pertama yang paling mencengangkan adalah terkait besaran anggaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelaksana di lapangan, baik pada Tahap 1 maupun Tahap 2, anggaran yang dikelola di tingkat petani/pelaksana hanya berkisar antara Rp. 11.000.000 hingga Rp. 15.000.000 per hektare.
Padahal, berdasarkan Standar RAB Cetak Sawah Nasional yang ditetapkan Kementan, anggaran per hektare untuk pekerjaan berat dengan alat berat Excavator berkisar puluhan juta rupiah per hektare yang meliputi komponen pembersihan lahan, pengolahan, pembuatan pematang, saluran, dan lain-lain.
Selisih anggaran yang sangat jauh tersebut menimbulkan pertanyaan besar: Kemana sisa anggaran puluhan juta per hektare tersebut? Bagaimana mekanisme penyaluran anggaran dari pusat hingga ke tingkat lapangan sehingga yang sampai ke petani hanya Rp 11 Juta?
Temuan kedua, dengan anggaran minim tersebut, fakta di lapangan sebagian besar pekerjaan cetak sawah hasilnya belum selesai 100% dan belum sesuai spesifikasi teknis yang diharapkan.
Lahan yang dicetak masih bergelombang, pematang belum terbentuk sempurna, dan saluran air belum berfungsi. Kondisi ini tentu sangat merugikan petani yang berharap lahannya bisa langsung ditanami padi.
Temuan ketiga yang tak kalah miris, upah alat berat (Excavator) pada Tahap 1 sampai saat ini belum terbayarkan. Para pemilik alat berat mengaku sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai perintah, namun hak mereka belum dibayarkan oleh pihak rekanan pelaksana di lapangan. Hal ini memicu konflik horizontal di tingkat bawah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Media Nasional Potret telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan permohonan hak jawab Nomor: 015/Konf/MNP-Sulsel/IX/2026 tanggal 30 September 2026 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan Cetak Sawah Rakyat Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan 6 poin pertanyaan kritis, mulai dari besaran RAB resmi per hektare sesuai Juknis Kementan, mekanisme penyaluran anggaran, standar pengawasan dan evaluasi PPK, status pembayaran upah Excavator Tahap 1, progres pencairan dan fisik Tahap 2, hingga pertanyaan apakah PPK sudah pernah melakukan monitoring dan opname langsung di Dusun Durian Bela.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, pihak PPK memilih bungkam. Tidak ada jawaban tertulis, tidak ada klarifikasi, meski redaksi telah memberikan ruang hak jawab 2×24 jam sesuai amanat Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap bungkam PPK ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran negara.
BEDAH ATURAN & ANCAMAN SANKSI JUKNIS CETAK SAWAH:
Berdasarkan Juknis Cetak Sawah Rakyat Kementerian Pertanian RI Tahun 2025-2026, aturannya tegas:
1. RAB WAJIB TRANSPARAN: RAB resmi per hektare wajib disosialisasikan kepada kelompok tani penerima. Jika ada selisih yang tidak wajar antara RAB resmi dengan yang diterima petani (misal dari Rp 30 Juta hanya diterima Rp 11 Juta), maka itu termasuk dugaan penyimpangan anggaran.
2. PEMBAYARAN WAJIB 100% SELESAI PEKERJAAN: Pencairan anggaran tahap akhir hanya boleh dilakukan jika progres fisik sudah 100% dan sudah di-opname oleh Tim Teknis Dinas. Jika pencairan
sudah 100% tapi fisik belum selesai, maka PPK dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
3. UPAH ALAT BERAT WAJIB DIBAYAR: Keterlambatan pembayaran upah alat berat yang sudah bekerja adalah pelanggaran kontrak.
SANKSI BAGI PPK & PA JIKA TERBUKTI MELANGGAR:
– Sanksi Administratif: Teguran keras, pencopotan jabatan sebagai PPK, hingga pemecatan sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel.
– Sanksi Pengembalian Kerugian Negara: Jika ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, wajib mengembalikan ke Kas Negara melalui temuan Inspektorat dan BPK.
– Sanksi Pidana Korupsi: Jika terbukti ada pemotongan anggaran yang disengaja, maka dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 50 Juta hingga Rp 1 Miliar.
– Sanksi Blacklist Rekanan: Pihak rekanan pelaksana yang tidak membayar upah Excavator dan tidak menyelesaikan pekerjaan 100% dapat di-blacklist dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kini, petani di Dusun Durian Bela, Desa Wara, Malangke Barat hanya bisa berharap keadilan. Mereka yang sudah menghibahkan lahannya untuk program negara, justru harus menanggung rugi karena lahan tidak selesai dan anggaran yang diterima tidak sesuai harapan.
Media Nasional Potret masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PPK, PA, Kepala Dinas Pertanian Sulsel, serta pihak rekanan pelaksana untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan