Menanti Keberanian BPN dan Dinas PUTR Bongkar Lahan Sempadan Bersertifikat di Jalan Mangin 

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Polemik dugaan terbitnya sertifikat tanah di kawasan sempadan jalan dan irigasi Perempatan Jalan Mangin, Kelurahan Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya, hingga kini belum menemukan titik terang.

Alih-alih mereda, persoalan yang turut melibatkan berdirinya sejumlah bangunan kios tersebut justru diwarnai kesan saling tunggu antar instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah instansi berwenang hingga saat ini belum juga menyepakati pihak mana yang akan menjadi pemrakarsa untuk mengundang rapat koordinasi (rakor) sekaligus memimpin peninjauan lokasi.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengambil inisiatif untuk mengundang seluruh instansi terkait. Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak PUTR.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya menilai, karena inti persoalan berpusat pada keabsahan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah di area sempadan, BPN-lah yang sejatinya memiliki kewenangan dasar administrasi untuk memimpin koordinasi tersebut.

“Alangkah baiknya untuk memperjelas persoalan ini, BPN yang mengundang kami dari dinas-dinas terkait seperti BBWS, DPMPTSP, PUTR, dan Satpol PP. Jangan dibalik, malah kami yang mengundang BPN,” tegasnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, kejelasan legalitas tanah dari BPN sangat krusial sebagai dasar pijakan sebelum melangkah ke tindakan penertiban atau eksekusi terhadap bangunan yang diduga liar di lokasi tersebut.

Peninjauan lapangan bersama lintas sektor—yang melibatkan BPN, PUTR, BBWS, DPMPTSP, hingga Satpol PP—dinilai menjadi langkah paling strategis untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Sinergi ini diperlukan agar penanganan masalah berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, warga berharap koordinasi antar lembaga ini tidak berlarut-larut. Pembiaran atas persoalan ini dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat serta memunculkan persepsi adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

Loading

Penulis : Arrie Heryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh PN Kendal
Lansia ‘Linglung’ di Kawasan Batang Rengat, Camat Kuala Cenaku Pimpin Evakuasi ke RSUD Indrasari
Antusiasme Warga Tawang Banteng Sulap Jalur Galunggung Jadi “Mentereng” Jelang Kemerdekaan
Diperiksa KPK Belasan Jam, Kadisdikpora Pemalang Lolos Tidak Dibawa ke Jakarta
Menggustungken Sebban Mi Nangguru Ketaring” Tandai Pembukaan Pesta Budaya Oang-Oang Pakpak Bharat 2026
Wabup Pakpak Bharat Apresiasi Kemeriahan Festival Bunga dan Buah Berastagi
Mengapa Karaoke Tanpa PBG dan SLF Bebas Beroperasi? AMT Desak Pemkot Tasikmalaya Jangan Ompong!
Atasi Kesulitan Air, Sumur Bor TMMD Kodim 0612 Bantu Warga Parungponteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh PN Kendal

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:19 WIB

Lansia ‘Linglung’ di Kawasan Batang Rengat, Camat Kuala Cenaku Pimpin Evakuasi ke RSUD Indrasari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WIB

Antusiasme Warga Tawang Banteng Sulap Jalur Galunggung Jadi “Mentereng” Jelang Kemerdekaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:53 WIB

Diperiksa KPK Belasan Jam, Kadisdikpora Pemalang Lolos Tidak Dibawa ke Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:40 WIB

Menggustungken Sebban Mi Nangguru Ketaring” Tandai Pembukaan Pesta Budaya Oang-Oang Pakpak Bharat 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh PN Kendal

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:26 WIB