PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata

TASIKMALAYA, MNP – Polemik mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan kejahatan jalanan dan aksi begal terus menjadi perhatian publik.

Di tengah beragam pandangan yang berkembang, Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) menilai isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola keamanan negara yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator PSU, Septyan Hadinata, mengatakan bahwa meningkatnya dukungan masyarakat terhadap keterlibatan TNI dalam penanganan begal merupakan cerminan keresahan publik terhadap situasi keamanan di sejumlah daerah.

Menurut Septyan, fenomena ini tidak bisa dibaca hanya sebagai persoalan teknis keamanan. Ada aspek psikologi publik yang perlu diperhatikan.

“Ketika masyarakat merasa tidak aman akibat maraknya begal dan premanisme, maka muncul dorongan agar negara menghadirkan pendekatan yang lebih tegas,” ujar Septyan Hadinata yang juga A’wan MWC NU Cisayong Tasikmalaya kepada MN Potret, Sabtu (30/5/2026).

Septyan menyebut, dalam perspektif sosiologi keamanan, kondisi tersebut dikenal sebagai collective insecurity, yakni situasi ketika rasa tidak aman dirasakan secara luas oleh masyarakat sehingga memunculkan dukungan terhadap langkah-langkah keamanan yang lebih kuat.

Namun demikian, Septyan mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam keamanan domestik juga harus tetap memperhatikan batas-batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Indonesia sudah memiliki pembagian fungsi yang jelas antara pertahanan dan keamanan. Polri tetap menjadi institusi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI memiliki mandat pertahanan negara dan dapat memberikan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan ruang bagi TNI untuk membantu tugas keamanan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berdasarkan keputusan politik negara.

Karena itu, PSU menilai polemik yang berkembang tidak seharusnya diarahkan menjadi narasi persaingan antara TNI dan Polri.

“Yang dibutuhkan bangsa ini adalah sistem keamanan terpadu yang mengedepankan koordinasi, profesionalisme, dan sinergi antar lembaga. Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah TNI menggantikan fungsi Polri atau sebaliknya,” tegasnya.

Septyan juga mengingatkan pentingnya mencegah potensi rivalitas kelembagaan yang dapat mengganggu efektivitas penanganan keamanan di lapangan. Menurutnya, keamanan nasional tidak boleh dibangun di atas ego sektoral.

“Dalam tata kelola modern, efektivitas keamanan justru lahir dari kolaborasi. Komunikasi lapangan, koordinasi operasi, budaya saling menghormati, serta pengendalian emosional antar anggota harus terus diperkuat,” ujarnya.

Selain itu, PSU menilai polemik ini perlu menjadi momentum evaluasi bagi Polri untuk memperkuat kepercayaan publik melalui respons cepat terhadap kriminalitas, penegakan hukum yang adil, dan keberanian menghadapi berbagai bentuk premanisme terorganisir.

“Negara tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakat sering melihat aparat tegas terhadap pelaku kriminal kelas bawah, tetapi dianggap kurang maksimal menghadapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan sosial maupun politik tertentu. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan nyata,” kata Septyan.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi publik dari institusi negara. Menurutnya, minimnya penjelasan resmi mengenai pola keterlibatan TNI dalam operasi keamanan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Lanjut Septyan, dalam situasi sensitif seperti ini, negara harus hadir lebih awal memberikan penjelasan yang utuh kepada publik. Jangan sampai ruang informasi diisi oleh asumsi dan tafsir liar yang justru memicu polarisasi,

“Kami berharap pimpinan kedua institusi penting negara ini dapat bersama-sama menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, pola koordinasi, batas kewenangan, serta tujuan dari kerja sama tersebut. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak membangun penafsiran sendiri yang berpotensi menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman,” ujar Septyan.

PSU mendorong TNI dan Polri untuk tampil bersama menjelaskan dasar hukum, pola koordinasi, batas kewenangan, serta tujuan operasional kepada masyarakat guna menjaga transparansi dan stabilitas sosial.

“Pada akhirnya, TNI dan Polri adalah alat negara yang memiliki mandat berbeda tetapi tujuan yang sama, yaitu melindungi rakyat dan menjaga negara. Yang dibutuhkan bukan superioritas institusi, melainkan harmoni kerja yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Septyan Hadinata.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian
DPD Golkar Pakpak Bharat Sembelih Hewan Kurban dan Berbagi dengan Anak Yatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB