Kejari Enrekang Lawan Putusan Bebas BAZNAS, Ajukan Banding Online-Offline ke PN Makassar: ‘Ini Arahan Kajati Sulsel’

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP –  Kejaksaan Negeri Enrekang akhirnya angkat senjata. Setelah tujuh hari masa pikir-pikir, Kejari resmi mengajukan banding atas putusan bebas hakim PN Makassar terhadap satu mantan Plt. Ketua dan lima pimpinan BAZNAS Enrekang.

Langkah hukum ini diambil Rabu 13/5/2026 sekitar pukul 13.00 WITA, baik secara online maupun offline, menandai babak baru kasus yang mengguncang publik Enrekang sejak Mei lalu.

Putusan banding ini menyasar vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar pada Kamis 7/5/2026. Saat itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang.

Kejari Enrekang menilai putusan tersebut perlu diuji ulang di tingkat yang lebih tinggi demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan SH.MH menegaskan, keputusan banding bukan langkah mendadak.

“Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa Kejari akan menerima begitu saja vonis bebas final & binding.

Pimpinan yang dimaksud Kajari adalah Kajati Sulawesi Selatan Dr. Sila Haholongan Pulungan. Arahan itu diberikan langsung saat kunjungan kerja Kajati ke Kejari Enrekang pada Rabu 13/5/2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Toraja.

Kunjungan kerja itu menjadi titik balik sikap Kejari yang sebelumnya menyatakan masih dalam tahap kajian internal.

Konfirmasi resmi datang dari Plh Kasi Intel Kejari Enrekang Septiyana Rahayu SH. Saat dikonfirmasi wartawan, Septiyana mengiyakan informasi pengajuan banding tersebut.

“Betul, Kejaksaan Negeri Enrekang telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Makassar seperti yang disampaikan oleh Bapak Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan SH.MH di media lain,” katanya singkat namun tegas.

Langkah Kejari ini mengejutkan banyak pihak karena putusan bebas perkara Tipikor selama ini dianggap final & binding berdasarkan Pasal 67 UU Pengadilan Tipikor jo Putusan MK 114/2012.

Namun Kejari tampaknya melihat ada celah hukum yang memungkinkan banding ditempuh, sehingga memilih menempuh jalur itu untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.

Dengan pengajuan banding ini, bola panas kini berpindah ke Pengadilan Negeri Makassar. PN Makassar wajib menerima dan memproses berkas banding, kemudian mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk diperiksa dan diputus.

Publik Enrekang pun menanti apakah PN Makassar akan menerima banding Kejari atau tetap menguatkan putusan bebas sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana umat BAZNAS Enrekang periode 2020-2022.

Terlepas dari hasil banding nanti, langkah Kejari menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menyerah begitu saja dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana zakat.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara
Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik
Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai
Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost, Disinyalir Berdiri Tanpa Izin di Jalan Cilubang Mekar Bogor
Perkuat Kemanunggalan TNI AU dan Rakyat, Kapusterau Resmikan Venue Paralayang di Desa Linggajati
Buka Orientasi PPPK 2026, Sekda Pakpak Bharat Ajak Pegawai Jaga Institusi dan Lestarikan Budaya Lokal
Sempat Kepergok Awak Media, Aktivitas Judi Togel 303 di Desa Penoban Diduga Langsung ‘Tiarap’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:03 WIB

Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:34 WIB

Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost, Disinyalir Berdiri Tanpa Izin di Jalan Cilubang Mekar Bogor

Berita Terbaru