ENREKANG, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang akhirnya angkat senjata. Setelah tujuh hari masa pikir-pikir, Kejari resmi mengajukan banding atas putusan bebas hakim PN Makassar terhadap satu mantan Plt. Ketua dan lima pimpinan BAZNAS Enrekang.
Langkah hukum ini diambil Rabu 13/5/2026 sekitar pukul 13.00 WITA, baik secara online maupun offline, menandai babak baru kasus yang mengguncang publik Enrekang sejak Mei lalu.
Putusan banding ini menyasar vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar pada Kamis 7/5/2026. Saat itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Enrekang menilai putusan tersebut perlu diuji ulang di tingkat yang lebih tinggi demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan SH.MH menegaskan, keputusan banding bukan langkah mendadak.
“Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa Kejari akan menerima begitu saja vonis bebas final & binding.
Pimpinan yang dimaksud Kajari adalah Kajati Sulawesi Selatan Dr. Sila Haholongan Pulungan. Arahan itu diberikan langsung saat kunjungan kerja Kajati ke Kejari Enrekang pada Rabu 13/5/2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Toraja.
Kunjungan kerja itu menjadi titik balik sikap Kejari yang sebelumnya menyatakan masih dalam tahap kajian internal.
Konfirmasi resmi datang dari Plh Kasi Intel Kejari Enrekang Septiyana Rahayu SH. Saat dikonfirmasi wartawan, Septiyana mengiyakan informasi pengajuan banding tersebut.
“Betul, Kejaksaan Negeri Enrekang telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Makassar seperti yang disampaikan oleh Bapak Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan SH.MH di media lain,” katanya singkat namun tegas.
Langkah Kejari ini mengejutkan banyak pihak karena putusan bebas perkara Tipikor selama ini dianggap final & binding berdasarkan Pasal 67 UU Pengadilan Tipikor jo Putusan MK 114/2012.
Namun Kejari tampaknya melihat ada celah hukum yang memungkinkan banding ditempuh, sehingga memilih menempuh jalur itu untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Dengan pengajuan banding ini, bola panas kini berpindah ke Pengadilan Negeri Makassar. PN Makassar wajib menerima dan memproses berkas banding, kemudian mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk diperiksa dan diputus.
Publik Enrekang pun menanti apakah PN Makassar akan menerima banding Kejari atau tetap menguatkan putusan bebas sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana umat BAZNAS Enrekang periode 2020-2022.
Terlepas dari hasil banding nanti, langkah Kejari menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menyerah begitu saja dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana zakat.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan