Kejari Enrekang ‘Pikir-Pikir’ Lawan Putusan Bebas 6 Eks Pimpinan BAZNAS: Kami Punya Waktu 7 Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP — Vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Tipikor PN Makassar kepada 6 mantan pimpinan BAZNAS Enrekang langsung direspons Kejaksaan Negeri Enrekang.

Melalui Jaksa Delfian, Kejari menyatakan saat ini masih berada dalam masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pasca putusan yang dibacakan Kamis (7/5/2026).

Pernyataan ini disampaikan langsung di ruang PTSP Kejari Enrekang di hadapan wartawan Media Nasional Potret, mengakhiri spekulasi publik soal sikap resmi jaksa pasca kekalahan di persidangan.

Dalam keterangannya, Delfian menjelaskan bahwa Kejari Enrekang belum bisa mengumumkan sikap final karena masih mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard.

“Pada dasarnya, setelah adanya putusan pengadilan, kami sekarang dalam masa pikir-pikir untuk melakukan langkah-langkah terhadap keputusan tersebut. Kami harus memastikan setiap opsi dikaji dari sisi yuridis dan pembuktian,” tegas Delfian.

Ia menekankan, keputusan yang akan diambil harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tanpa ada tekanan

Delfian juga memaparkan batas waktu yang dimiliki Kejari untuk menentukan sikap. Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP dan yurisprudensi, jaksa memiliki waktu 7 hari terhitung sejak putusan dibacakan untuk memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum luar biasa atau menerima putusan.

“Masa waktu untuk pikir-pikir langkah-langkah yang akan diambil dalam menanggapi putusan tersebut adalah 7 hari dihitung dari mulainya keputusan pengadilan dibacakan. Jadi kami masih punya waktu untuk menganalisis putusan secara mendalam,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Enrekang periode 2020-2022 yang menjerat Junwar, Syawal, Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Namun majelis hakim menilai unsur melawan hukum dan niat jahat tidak terbukti, serta menegaskan dana ZIS bukan merupakan keuangan negara sehingga tidak masuk ranah Tipikor.

Masa 7 hari pikir-pikir ini menjadi penentu arah kasus yang menyita perhatian publik Enrekang selama setahun terakhir.

Publik kini menunggu apakah Kejari akan menerima putusan sebagai pelajaran perbaikan penuntutan, atau mencari celah hukum lain seperti mendorong proses melalui UU Pengelolaan Zakat untuk pelanggaran pidana umum atau akan melakukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Makassar.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anggaran Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya Dipangkas Separuh, Begini Strategi Penyelamatannya!
Kemah Pramuka SD se-Kecamatan Kuningan Bawa Berkah bagi UMKM
Setop Swakelola Palsu, LSM FORDEM Endus Bantuan Revitalisasi Sekolah Digarap Kontraktor
Pesona Baju Adat Nusantara Warnai Puncak HUT ke-81 RI di Dinkes Kota Tasikmalaya
Diduga Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Polsek Cibatu Garut Ringkus Lima Pemuda
Pecah! Bupati Enrekang Turun Gunung Mapa Dendang, HUT ke 81 RI di Maiwa Ter-Meriah dalam Sejarah
Heboh! Gelak Tawa Pegawai se-Kecamatan Indihiang Pecah di Lomba Tradisional HUT RI
Asep Endang M Syams: 81 Tahun Merdeka, Perjuangan Melawan Ketimpangan Belum Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Anggaran Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya Dipangkas Separuh, Begini Strategi Penyelamatannya!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kemah Pramuka SD se-Kecamatan Kuningan Bawa Berkah bagi UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Setop Swakelola Palsu, LSM FORDEM Endus Bantuan Revitalisasi Sekolah Digarap Kontraktor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pesona Baju Adat Nusantara Warnai Puncak HUT ke-81 RI di Dinkes Kota Tasikmalaya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Diduga Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Polsek Cibatu Garut Ringkus Lima Pemuda

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kemah Pramuka SD se-Kecamatan Kuningan Bawa Berkah bagi UMKM

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:51 WIB