ENREKANG, MNP — Vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Tipikor PN Makassar kepada 6 mantan pimpinan BAZNAS Enrekang langsung direspons Kejaksaan Negeri Enrekang.
Melalui Jaksa Delfian, Kejari menyatakan saat ini masih berada dalam masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya pasca putusan yang dibacakan Kamis (7/5/2026).
Pernyataan ini disampaikan langsung di ruang PTSP Kejari Enrekang di hadapan wartawan Media Nasional Potret, mengakhiri spekulasi publik soal sikap resmi jaksa pasca kekalahan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Delfian menjelaskan bahwa Kejari Enrekang belum bisa mengumumkan sikap final karena masih mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard.
“Pada dasarnya, setelah adanya putusan pengadilan, kami sekarang dalam masa pikir-pikir untuk melakukan langkah-langkah terhadap keputusan tersebut. Kami harus memastikan setiap opsi dikaji dari sisi yuridis dan pembuktian,” tegas Delfian.
Ia menekankan, keputusan yang akan diambil harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tanpa ada tekanan
Delfian juga memaparkan batas waktu yang dimiliki Kejari untuk menentukan sikap. Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP dan yurisprudensi, jaksa memiliki waktu 7 hari terhitung sejak putusan dibacakan untuk memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum luar biasa atau menerima putusan.
“Masa waktu untuk pikir-pikir langkah-langkah yang akan diambil dalam menanggapi putusan tersebut adalah 7 hari dihitung dari mulainya keputusan pengadilan dibacakan. Jadi kami masih punya waktu untuk menganalisis putusan secara mendalam,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Enrekang periode 2020-2022 yang menjerat Junwar, Syawal, Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Namun majelis hakim menilai unsur melawan hukum dan niat jahat tidak terbukti, serta menegaskan dana ZIS bukan merupakan keuangan negara sehingga tidak masuk ranah Tipikor.
Masa 7 hari pikir-pikir ini menjadi penentu arah kasus yang menyita perhatian publik Enrekang selama setahun terakhir.
Publik kini menunggu apakah Kejari akan menerima putusan sebagai pelajaran perbaikan penuntutan, atau mencari celah hukum lain seperti mendorong proses melalui UU Pengelolaan Zakat untuk pelanggaran pidana umum atau akan melakukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Makassar.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan