TASIKMALAYA, MNP – Persidangan kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak korban pada Rabu (13/05/2026).
Kasus yang sempat menggemparkan warga Kota Tasikmalaya tersebut dilaksanakan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan, pihak kuasa hukum korban hadir untuk memastikan jalannya pembuktian serta memantau kondisi psikis klien mereka.
M. Naufal Putra, S.H., dari NP Law Office selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen tidak hanya pada jalur hukum, tetapi juga pada pemulihan mental korban.
“Kami selaku Advokat dari pihak korban fokus pada pendampingan dan pemulihan psikologi. Melihat situasi tadi di persidangan agenda saksi, kami bersyukur korban sudah bisa menjelaskan kronologi kejadian dari awal dengan baik,” ujar Naufal saat ditemui usai persidangan.
Naufal menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak korban.
Fokus utama JPU saat ini adalah memperkuat pembuktian material terkait tindakan yang dilakukan oleh terdakwa SL.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada majelis hakim dan JPU. Kami melihat jaksa sangat fokus pada pembuktian material perbuatan SL,” tambahnya.
Melalui pengawalan kasus ini, Naufal berharap adanya putusan yang adil guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Langkah advokasi ini juga disebut sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan visi kota yang aman.
“Harapan kami tentu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita ingin mewujudkan Kota Tasikmalaya yang ramah anak dan ramah perempuan. Untuk hasil akhirnya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan hakim nanti,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan