Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Kematian Anak J Berlanjut di PN Tamiang Layang.

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara dugaan kasus kematian anak berinisial J kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Iqbal dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap para terdakwa, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela untuk terdakwa PM, NK dan BC. Putusan itu sekaligus menjawab keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.

Penasihat hukum PM dan NK, Sabtuno, mengungkapkan bahwa dalam perkara anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial UA, penyidik yang sebelumnya memeriksa PM dan NK telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan di persidangan.

“Kami meminta agar penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap PM dan NK dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan,” ungkap Sabtuno usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa BC, Asbar menyatakan bahwa majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Hasil putusan sela atas perlawanan kami selaku penasihat hukum ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar Asbar.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan kasus kematian anak J dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur karena melibatkan sejumlah terdakwa serta anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketum DPP AKPERSI Desak Polres Bogor Tuntaskan Laporan, Siap Mengadu ke Mabes Polri
Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan
Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal
Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis
Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya
Daya Tarik Festival Lumiland Dadaha Potensi Penyumbang PAD Kota Tasikmalaya
Kepala SMPN 1 Petarukan: Pramuka Bukan Sekadar Ekskul, Tapi Pembentuk Karakter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Ketum DPP AKPERSI Desak Polres Bogor Tuntaskan Laporan, Siap Mengadu ke Mabes Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis

Berita Terbaru