BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara dugaan kasus kematian anak berinisial J kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Iqbal dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap para terdakwa, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela untuk terdakwa PM, NK dan BC. Putusan itu sekaligus menjawab keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.
Penasihat hukum PM dan NK, Sabtuno, mengungkapkan bahwa dalam perkara anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial UA, penyidik yang sebelumnya memeriksa PM dan NK telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta agar penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap PM dan NK dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan,” ungkap Sabtuno usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa BC, Asbar menyatakan bahwa majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya.
“Hasil putusan sela atas perlawanan kami selaku penasihat hukum ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar Asbar.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan kasus kematian anak J dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur karena melibatkan sejumlah terdakwa serta anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan