Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Kematian Anak J Berlanjut di PN Tamiang Layang.

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara dugaan kasus kematian anak berinisial J kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Iqbal dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap para terdakwa, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela untuk terdakwa PM, NK dan BC. Putusan itu sekaligus menjawab keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.

Penasihat hukum PM dan NK, Sabtuno, mengungkapkan bahwa dalam perkara anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial UA, penyidik yang sebelumnya memeriksa PM dan NK telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan di persidangan.

“Kami meminta agar penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap PM dan NK dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan,” ungkap Sabtuno usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa BC, Asbar menyatakan bahwa majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Hasil putusan sela atas perlawanan kami selaku penasihat hukum ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar Asbar.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan kasus kematian anak J dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur karena melibatkan sejumlah terdakwa serta anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara
Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik
Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai
Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost, Disinyalir Berdiri Tanpa Izin di Jalan Cilubang Mekar Bogor
Perkuat Kemanunggalan TNI AU dan Rakyat, Kapusterau Resmikan Venue Paralayang di Desa Linggajati
Buka Orientasi PPPK 2026, Sekda Pakpak Bharat Ajak Pegawai Jaga Institusi dan Lestarikan Budaya Lokal
Sempat Kepergok Awak Media, Aktivitas Judi Togel 303 di Desa Penoban Diduga Langsung ‘Tiarap’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:03 WIB

Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:34 WIB

Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost, Disinyalir Berdiri Tanpa Izin di Jalan Cilubang Mekar Bogor

Berita Terbaru