Istri di Tasikmalaya Polisikan Suami: Ketahuan Nikah Siri Usai Ditelepon Pelakor

Senin, 11 Mei 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Seorang pria berinisial DAM (22) dilaporkan oleh istrinya sendiri, CL (22), ke Polres Tasikmalaya Kota setelah diduga melakukan pernikahan siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Laporan tersebut dibuat CL pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Aam Amirullah.

Dalam surat tanda bukti pengaduan, CL menyebut suaminya diduga telah menikah siri dengan perempuan berinisial P.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor, CL mengetahui dugaan pernikahan siri tersebut setelah menerima telepon dari P pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, P yang mengaku sebagai istri siri DAM meminta buku nikah CL dengan DAM.

Kuasa hukum pelapor, Aam Amirullah, mengatakan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.

“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang menikah lagi tanpa izin istri sah atau melanggar ketentuan hukum perkawinan,” ujar Aam, Senin (11/05).

Selain itu, DAM juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

“Yang bersangkutan diduga secara sengaja tidak memberikan nafkah lahir kepada istrinya. Ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta,” tambahnya.

CL mengaku merasa dirugikan secara lahir dan batin atas dugaan perbuatan suaminya tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sertijab Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Resmi Jabat Dandim Baru
Jalan di Tempat! DPRD Enrekang Kecewa Berat, Ancang-Ancang Bawa Kasus HGU PT Maroangin ke Kementerian
Gegar Lapangan Batulappa! Tim Voli Putra UNIMEN Gagal Juara Tapi Menangkan Hati Penonton ARBAT Cup I
173.713 Jiwa Demokrasi! KPU Enrekang Kunci Data Pemilih Triwulan II 2026, Jaga Akurasi Jelang Pesta Rakyat
Bukan Staf yang Kami Butuhkan! Wakil Ketua DPRD Idris Sadik Sentil BPN Enrekang Soal Mandeknya Kasus Ahli Waris HGU
Harumkan Nama Daerah di Level Dunia, Atlet Cilik Tasikmalaya Diabaikan Pemkot, Dirangkul Swasta
Apresiasi Pecinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri
Edukasi Masa Depan, Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Prajurit dan PNS Melek Tabungan Haji dan Emas Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:39 WIB

Sertijab Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Resmi Jabat Dandim Baru

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:30 WIB

Jalan di Tempat! DPRD Enrekang Kecewa Berat, Ancang-Ancang Bawa Kasus HGU PT Maroangin ke Kementerian

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:44 WIB

Gegar Lapangan Batulappa! Tim Voli Putra UNIMEN Gagal Juara Tapi Menangkan Hati Penonton ARBAT Cup I

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:33 WIB

173.713 Jiwa Demokrasi! KPU Enrekang Kunci Data Pemilih Triwulan II 2026, Jaga Akurasi Jelang Pesta Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:24 WIB

Bukan Staf yang Kami Butuhkan! Wakil Ketua DPRD Idris Sadik Sentil BPN Enrekang Soal Mandeknya Kasus Ahli Waris HGU

Berita Terbaru