ENREKANG, MNP —Ruang sidang DPRD Kabupaten Enrekang memanas, Rabu 1 Juli 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para ahli waris eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maroangin Indah.
RDP ini dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang yang hanya diwakili Kasi II Andi Hamzah bersama dua stafnya.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Idris Sadik, didampingi anggota Muh. Ma’ruf Arifin Bando, Muhlis, Karama, dan Nur Afni Sirajuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula Camat Maiwa, Kepala Desa Patondon Salu, Lurah Bangkala, Asisten I, dan Kepala Bappeda. Tujuan RDP ini satu: menagih pertanggungjawaban BPN dan Pemda Enrekang atas tindak lanjut rekomendasi DPRD yang hingga kini tak kunjung bergerak.
Ketidakpuasan DPRD langsung ditunjukkan sejak awal rapat. Wakil Ketua II Idris Sadik menyatakan dengan gamblang bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD soal persoalan Tanah warisan eks HGU PT Maroangin Indah sama sekali belum menunjukkan perkembangan.
Ia menyebut prosesnya “jalan di tempat”. Kekecewaan itu memuncak saat ia menyoroti ketidakhadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Seharusnya kepala BPN yang hadir atau setidaknya yang menguasai aturan dan persoalan yang dihadirkan,” tegas Idris Sadik.

Ia menilai kehadiran staf tanpa mandat membuat RDP kehilangan arah, karena tidak ada yang bisa memberi jawaban substantif apalagi keputusan.
Dari sisi ahli waris, juru bicara Andi Pasdar menyampaikan kronologi yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Ia menjelaskan bahwa tanah adat tersebut telah digarap secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Pada masanya, pemerintah meminjam tanah itu untuk kemudian di-HGU-kan kepada PT Maroangin Indah.
“Ketika HGU-nya sudah selesai otomatis tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris,” ujar Andi Pasdar.
Ia menegaskan, logika hukumnya sederhana: jika masa HGU berakhir, maka hak pengelolaan kembali ke pemilik asal, yakni ahli waris. Penjelasan ini menjadi penegasan moral sekaligus yuridis atas tuntutan yang mereka ajukan.
Melihat kebuntuan di tingkat daerah, Andi Pasdar mengajukan usulan konkret. Ia meminta DPRD Enrekang memfasilitasi pertemuan langsung para ahli waris dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di tingkat pusat.
Para ahli waris menyatakan siap mempersiapkan seluruh alas hak dan dokumen untuk menjelaskan duduk perkara secara tuntas.
Langkah ini muncul karena forum di Enrekang dinilai belum mampu mengurai persoalan secara tuntas, terutama ketika pihak BPN daerah tidak hadir dengan pemahaman penuh atas kasusnya.
RDP itu menutup tanpa hasil konkret, tapi dengan pesan politik yang kuat. DPRD Enrekang menegaskan tidak akan membiarkan hak masyarakat adat digantung oleh birokrasi yang lamban.
Jika BPN daerah tidak segera menunjukkan itikad dan kapasitas untuk menyelesaikan, maka kasus eks HGU PT Maroangin Indah akan dibawa ke meja yang lebih tinggi.
Tanah adat bukan objek administrasi biasa. Ia adalah warisan, identitas, dan martabat. Dan DPRD Enrekang hari itu menyatakan: persoalan ini tidak boleh terus “jalan di tempat”.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan